Appnindo : Produsen Vape Perlu Tingkatkan Dialog Guna Turunkan Tarif Cukai

By Vape Magz | News | Rabu, 25 Mei 2022

Produk rokok elektrik (REL) yang terdiri dari pod dan liquid (sumber foto : www.Instagram.com)

Vapemagz – Kenaikan cukai produk rokok elektrik (vape) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) masih menjadi perdebatan di kalangan pelaku industri vape dan HPTL. Pasalnya, rasio cukai antar produk REL yang masih timpang dan dinilai signifikan, sehingga mempengaruhi peningkatan harga produk.

Ketua umum Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (Appnindo), Roy Lefran menjelaskan, cukai vape sistem tertutup lebih tinggi 13 kali lipat dari sistem terbuka, meski sama-sama menggunakan liquid yang mengandung nikotin.

Pada vape sistem terbuka, liquid diisi ulang secara manual oleh pengguna. Sedangkan, pada vape sistem tertutup, pengguna tidak perlu mengisi liquid secara manual karena cairan sudah terpasang bersama cangkangnya.

Perawatan vape sistem tertutup lebih simpel dan dinilai lebih aman, mengingat pengguna tidak bisa sembarang mengisi liquidnya. Atas dasar itu, ia menyimpulkan bahwa Vape sistem terbuka dengan sistem tertutup memiliki perbedaan pada distribusi dan pengisian liquid.

“Kalau kita hitung dengan mililiter, cukai open system memang lebih murah dari closed system. Ini bisa dilihat diperaturan keuangan terbaru, cukai untuk open system itu Rp 445 per mililiter. Cukai untuk closed system Rp 6.030 per mililiter. Jadi cukai closed system lebih tinggi dari open system,”  ujar Roy dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5/2022).

Roy mengatakan, organisasinya berfokus bukan melihat sistem mana yang lebih menguntungkan dan sistem mana yang lebih merugikan dari perbedaan pengenaan cukai dari sistem tertutup atau terbuka. Tetapi, adanya bentuk perhatian dari pemerintah dalam bentuk peraturan yang dapat melindungi keberadaan industri rokok elektrik dan HPTL.

“Dengan adanya aturan kita mempunyai kepastian dalam berusaha. Ini sudah cukup untuk kami bisa berkembang. Dulu sebelum diatur toko-toko dirazia di mana-mana, karena regulasinya belum jelas,” tambahnya.

Ketua umum Appnindo, Roy Lefrans (sumber foto : www.Instagram.com)

Dalam dialognya nanti, Appnindo akan meminta kepada pemerintah agar ada penyesuaian tarif cukai yang lebih adil, lebih murah bagi produk REL dan HPTL. Namun, Pihaknya juga masih menunggu untuk berdialog dengan pemerintah.

“Contoh, tahun lalu untuk closed system cukainya lebih tinggi sekitar 8 ribu sekian per mililiternya. Tapi dengan dialog yang intensif dan ekstensif serta edukasi yang memadai, stakeholder pemerintah akhirnya  paham bahwa perlu ada penyesuaian cukai. Sehingga tahun ini cukai close sistem turun dari sekitar 8.000 menjadi 6 ribu sekian. Saya rasa besaran cukai ke depan itu akan ada dinamika yang bisa dibicarakan,” tegas Roy.

Roy mengakui adanya perbedaan dalam penerapan cukai pada REL dan HPTL terbuka dan tertutup berdampak negatif. Selain itu, keputusan pemerintah dalam mengenakan tarif juga masih berdasarkan perkiraan bukan hasil kajian yang ilmiah.

Menurutnya, saat ini jumlah perokok REL atau HPTL sekitar 2,2 juta. Dibandingkan konsumen rokok konvesional atau nonelektrik, jumlah perokok elektrik masih sangat kecil.

“Seperti halnya penikmat kopi. Orang minum kopi supaya tidak diabetes maka bisa minum kopi tanpa gula. Pada perokok dewasa tidak bisa seperti itu,” katanya.

“Dengan adanya produk baru ini dia bisa memilih rokok tanpa tar. Harapan kami dengan hal ini, pemerintah bisa terus menerus menciptakan regulasi yang berdasarkan asas efektifitas,” tutur Roy Lefran.

Comments

Comments are closed.