APPNINDO Minta Pemerintah Proposional Apabila Menaikkan HJE Vape

By Vapemagz | News | Minggu, 16 Februari 2020

Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) menilai Pemerintah perlu seimbang saat merealisasikan kebijakan menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok elektrik atau vape pada tahun ini. Pengendalian dinilai perlu dilakukan sesuai tingkat yang dianggap memberikan dampak bahaya.

“Kami lagi bicara sama Bea Cukai supaya kalau bisa sih enggak naik, kalaupun harus naik ya yang wajar lah jangan hanya karena mengikuti kenaikan cukai rokok,” kata Ketua Umum APPNINDO Syaiful Hayat, saat peresmian organisasi di pertengahan pekan lalu.

Syaiful menuturkan vape saat ini sudah dikenakan tarif cukai tertinggi yakni 57 persen dari harga jual. Hal ini membuat tarif cukai vape untuk likuidnya yang tergolong hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sejatinya tidak bisa dinaikkan lagi.

Angka tersebut, kata dia, terbilang lebih tinggi ketimbang rokok konvensional yang hanya 20 persen. “Selama itu kenaikan yang wajar kita tidak ada masalah, tapi tidak mungkin naik dari tarifnya ya karena 57 persen itu sudah paling tinggi,” ujarnya.

Reiner Rachmat Ntoma/Vapemagz Indonesia
Peresmian Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), Rabu (12/2/2020).

Wacana untuk menaikkan HJE pun mesti melihat jenis di Indonesia yang komponen utamanya berupa cairan maupun kapsul. Menurut Syahrul, kedua komponen tersebut tidak bisa disamakan terlebih ada tekanan dari pelaku industri rokok yang menginginkan adanya kesetaraan HJE.

“Kami sedang mengadvokasi ke pemerintah supaya kenaikannya itu proporsional, artinya antara bentuk cartridge maupun liquid atau bentuk lainnya supaya juga seimbang gitu. Intinya agar jangan sampai kenaikannya semata-mata karena ada tekanan dari industri rokok yang memang dinaikkan baik dari tarif maupun harga jual ecerannya,” ucapnya.

Terkait besarannya, Syaiful meminta Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) seharusnya mengedepankan sudut pandang terhadap pengenaan cukai dari dampak kerusakannya. Apabila resmi secara kesehatan dianggap berbahaya, tarif cukai dianggap wajar dikenakan lebih tinggi.

“Rokok elektrik sebenarnya untuk pendekatan harm reduction ini sebenarnya jauh dari bahaya dibandingkan rokok. Sama seperti mobil yang emisi yang sedikit tarifnya lebih rendah, seharusnya rokok elektrik juga lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang di kisaran 20 persen,” ungkapnya.

“Pengenaan cukai buat kami itu sebenarnya kami berterima kasih, karena sebenarnya kami itu mau diatur, tapi nanti pelan-pelan kami akan coba buktikan bahwa dengan harm reduction ini seharusnya pengenaan cukai itu mengikuti tingkat keberbahayaan itu,” tutupnya.

Comments

Comments are closed.