Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) mengatakan kehadiran produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik atau vape bukanlah untuk menciptakan perokok baru. Tujuan utama dari keberadaan produk ini adalah untuk memberikan alternatif yang lebih kurang berbahaya (less harmful) dari produk rokok konvensional.
“Kami memiliki komitmen untuk tidak menjual produk kepada konsumen di bawah umur (underage), ibu hamil, bahkan non perokok sama sekali. Jadi memang kami hanya ingin mengajak para perokok untuk beralih ke produk yang menurut penelitian lebih aman,” ucap Sekretaris Jendral APPNINDO, Roy Lefrans.
Menurut Roy, saat ini potensi dari industri rokok elektrik di Indonesia sangat besar mengingat jumlah perokok dewasa di Indonesia saat ini yang ditaksir mencapai 67 juta perokok. Untuk itulah keberadaan rokok elektrik diharapkan mampu mendorong para perokok untuk secara perlahan berhenti meninggalkan kebiasaan buruknya itu.
“Untuk berhenti secara total mengonsumsi nikotin memang tidak mudah. Maka dengan adanya produk penghantar nikotin seperti vape ini perokok mendapatkan alternatif lain yang lebih aman. Sekaligus bisa menjadi solusi mereka berhenti merokok secara bertahap,” kata Roy.
Sekadar informasi, Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) didirikan oleh para pengusaha penghantar nikotin elektronik pada 9 September 2019. Tujuannya untuk melengkapi upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman mengenai kategori penghantar nikotin elektronik khususnya dari pendekatan ilmiah.
APPNINDO juga melakukan upaya advokasi untuk mendorong terbentuknya regulasi yang berimbang, serta kebijakan fiskal yang sesuai bagi produk penghantar nikotin elektronik. Para pendiri APPNINDO adalah PT Jagad Utama Lestari, NCIG, FOOM Labs, dan JUUL Labs.
Kehadiran APPNINDO diharapkan dapat memfasilitasi penyampaian informasi kepada masyarakat seputar industri penghantar nikotin elektronik dan memberikan mereka akses kepada informasi yang akurat. Hal ini guna menghindari stigma negatif di kalangan masyarakat akibat penyalahgunaan dan peredaran produk-produk ilegal yang dikaitkan dengan penghantar nikotin elektronik.
Comments