Perlukah Ulama Rumuskan Fatwa Produk Tembakau Alternatif?

By Bayu Nugroho | News | Rabu, 30 Januari 2019

Rokok elektrik berkembang cukup cepat, tak hanya di negara maju seperti Inggris dan AS, Indonesia yang masih berada di negara berkembang pun mengalaminya. Namun perlu tidak sih fatwa untuk mengatasi kebingungan di masyarakat?

Profesor Antropologi Budaya King Fadh University of Petroleum and Minerals, Sumanto Al Qurtuby menyatakan selama ini fatwa ulama baru terbatas pada produk rokok konvensional. “Untuk produk tembakau alternatif belum ada pembahasan spesifik,” kata Sumanto.

Saat ini di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih menerapkan konsumsi rokok konvensional berada di antara makruh dan haram. Haram disini ketika rokok konvensional dikonsumsi pada anak-anak, ibu hamil atau di tempat umum.

rokokindonesia.com
Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan dengan seksama temuan-temuan dan bukti-bukti ilmiah hasil penelitian yang dilakukan oleh sejumlah lembaga riset atau badan otoritas, baik pemerintah maupun non-pemerintah sebelum menetapkan fatwa.

Jika dilihat, tentu perbedaan rokok elektrik dengan rokok konvensional sangat jauh, berbagai hasil penelitian menyatakan rokok elektrik 95 persen lebih aman. Menurut Sumanto, dengan hadirnya fatwa ini, nantinya publik mengetahui secara mendetail dari sumber yang tepat bahwa produk tembakau yang di bakar memiliki risiko kesehatan yang sangat berbahaya.

“Melihat pentingnya perkembangan inovasi produk tembakau alternatif ini, maka tidak ada salahnya jika LBM PBNU mengagendakan agar hal ini dibahas secara serius di Munas (Musyawarah Nasional) Alim-Ulama NU mendatang untuk dicarikan landasan fikih atau hukum Islam-nya dengan mengacu dan mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif,” tambah Sumanto.

(Via Tribun News)

Comments

Comments are closed.