Antara Cinta, Kepatuhan dan Vape Oplosan Narkoba

By Vapemagz | News | Senin, 12 November 2018

Memang betul, orang yang dibutakan oleh cinta rela untuk melakukan segalanya. Pepatah kuno pernah menyebut, hakikat cinta sering dianggap sebagai kepatuhan mutlak. Seperti yang dilakukan oleh wanita berinisial DW, yang patuh akan perintah sang suami, TY. Sebagai bukti cintanya, dirinya rela terlibat dalam bisnis haram sang suami, produksi dan peredaran likuid vape opolosan narkoba.

“Saya itu enggak niat apa-apa. Namanya istri kan gimana ya, mau patuh sama suami. Kalau pas besuk suami saya, saya dikasih tahu sudah ditransfer uang, lalu saya harus transfer lagi ke siapa begitu,” ujar DW. Wanita berusia 25 tahun itu menjadi tersangka wanita satu-satunya dari belasan tersangka yang dibekuk Polda Metro Jaya terkait kasus produksi dan peredaran likuid vape berkestasi.

Polisi menangkap DW karena terlibat dalam sirkulasi peredaran uang hasil kejahatan jaringan pengedar berjuluk Reborn Cartel tersebut. DW mengaku tidak mengetahui asal uang tersebut dan apa tujuan sang suami, TY memintanya mentrasfer uang itu ke pihak lain. TY, 28 tahun, adalah tahanan Rutan Cipinang yang sekaligus menjadi pengendali peredaran vape berekstasi.

“Dikirimnya tidak tentu, kalau saya besuk saja. Kadang seminggu sekali atau dua kali. Walaupun saya tahu suami saya posisinya terlibat kasus, saya juga sering ingatkan untuk berhenti karena nanti imbasnya kan sama keluarga juga,” kata DW sambil terisak.

Sherly Puspita/Kompas.com
DW, satu-satunya tersangka wanita kasus peredaran vape oplosan narkoba.(ZAL)

Jumlah uang yang diterima dan yang harus dikirim oleh DW beragam. DW mengaku, jumlah terbesar uang yang pernah dikirim TY adalah Rp 90 juta. Dengan alasan apa pun polisi tetap menetapkan DW sebagai terangka dan harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya selama proses hukumnya berlangsung.

Kini, nasi telah menjadi bubur. DW terpaksa harus meninggalkan dua orang anaknya yang masih berusia 4 tahun dan 1,5 tahun untuk dirawat orang tuanya. “Saya tidak tahu nasib anak sekarang. Orang tua yang merawat,” kata DW.

Selain DW dan TY, polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya berinisial HAM (20), VIN (26), dan COK (35). Ketiga orang itu ditangkap karena membantu dalam peredaran vape berkstasi itu. Selain lima orang tersebut, polisi juga telah mengamankan sebelas seorang tersangka lainnya yaitu TM (21), BUS (26), BR (21), DIK (24), DIL (23), KIM (21), SEP (22), DAN (28), VIK (20), AD (27), dan AR (18). Mereka ditangkap terlibat sebagai kurir hingga peracik vape.

(Via Kompas.com)

Comments

Comments are closed.