Angkasa Pura II Keluarkan Regulasi Larangan Merokok Di Bandara

By Bayu Nugroho | News | Kamis, 28 Januari 2021

Demi memberikan kenyamanan selama di kawasan bandara, PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menerapkan regulasi untuk larangan merokok. Larangan disini bukan berarti perokok tidak mempunyai akses untuk merokok, melainkan namun diberikan petunjuk area mana yang diperbolehkan dan tidak.

Plt. EGM of Airport Service Division AP II Teguh Darmawan Saiman mengatakan instruksi ini merupakan regulasi nyata yang wajib dijalankan oleh seluruh kantor cabang yang ada di Indonesia. Larangan tersebut tertuang dalam INS.12.01/00.04/01/2015/050 Tahun 2015 tentang Larangan Merokok di Terminal kecuali di Tempat Khusus yang Disediakan untuk Merokok.

“(Instruksi) ini kebetulan waktu itu dari Direktur Utama kami Bapak Budi Karya Sumadi (yang memerintahkan) untuk mengeluarkan instruksi ini sebagai bentuk regulasi nyata terkait dengan penerapan larangan merokok,” kata Teguh dalam diskusi daring tentang implementasi regulasi KTR di angkutan umum yang digelar oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Selasa (26/1/2021).

Okezone
Setiap orang yang berada di terminal termasuk petugas wajib mematuhi larangan merokok.

Ada empat poin penting dalam instruksi ini:
1. Tiap Executive General Manager (EGM) kantor cabang wajib menyediakan tempat khusus (smoking area/smoking room) di setiap terminal.
2. Wajib membuat dan memasang tanda/petunjuk/peringatan larangan merokok (No Smoking Area) dan tanda/petunjuk boleh merokok (Smoking Area).
3. Setiap kantor cabang wajib mempersilahkan setiap perokok untuk merokok di tempat khusus yang telah disediakan.
4. Wajib melarang, memberikan teguran atau peringatan bagi pengunjung bandara yang kedapatan merokok di tempat yang dilarang.

(Via Bisnis)

Comments

Comments are closed.