Angka Vapers Remaja Naik, Pemkab HST Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

By Vape Magz | News | Sabtu, 16 Juli 2022

Ilustrasi penggunaan rokok elektrik (vape) oleh remaja (Sumber foto : www.pexels.com)

Vapemagz – Pemerintah kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan menerapkan pembatasan merokok di fasilitas umum bagi masyarakat. Penyebabnya, hal ini karena maraknya pengguna rokok elekrik (vape) di kalangan remaja provinsi tersebut.

Plt Kepala Dinkes HST, H Mursalin, berdasarkan data riset kesehatan dasar, prevalensi perokok elektrik tersebut berusia 10-18 tahun kini meningkat signifikan.

Maka demikian, Pemkab HST memberlakukan Perda Nomor 9 Tahun 2020, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tujuannya guna memberikan penyadaran, kemauaan dan kemampuan masyarakat perokok agar berprilaku hidup sehat.

“Hal ini harus menjadi perhatian bersama dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang bebas asap rokok,” ucap Mursalin, seperti dikutip dari Tribunnews, Jumat (15/7/2022).

Dia berharap, upaya pencegahan menjadi perokok dilakukan sejak dini, yakni mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan tempat tinggal dan lingkungan pergaulannya.

“Para orangtua agar mengawasi dan mendidik anak agar tidak menjadi pecandu rokok,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Hulu Sungai Tengah H Aulia Oktafiandi meminta setelah dilakukan sosialisasi Perda KTR, diharapkan jajarannya dapat segera menerapkan regulasi tersebut agar tidak ada orang yang merokok di area publik.

“Para ASN di kalangan Pemkab HST diharapkan menjadi agen dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, dalam upaya mengendalikan faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan rokok,” katanya.

Comments

Comments are closed.