Anggota Parlemen Wisconsin Usulkan Undang-Undang Melarang Vaping Di Ruang Tertutup Publik

By Bayu Nugroho | News | Kamis, 15 Agustus 2019

Vaping di dalam ruangan publik akan dilarang di seluruh negara bagian di bawah proposal yang diedarkan di Capitol pada hari Rabu oleh kelompok bipartisan dari anggota parlemen Wisconsin.

Rokok elektrik akan dimasukkan dalam undang-undang larangan merokok yang pernah disahkan sebelumnya di tahun 2009 lalu. Undang-undang saat ini melarang rokok, cerutu, dan produk tembakau lainnya di ruang tertutup publik, namun tidak rokok elektrik.

Berbeda dengan proposal undang-undang yang pernah disusulkan tahun ini, draf kali ini tidak memasukkan ganja didalamnya. Mereka lebih memilih memasukkan rokok elektrik, dikarenakan ada banyak kimia yang menjadi penyebab beberapa gejala infeksi pernafasan seperti sesak nafas, kelelahan, hilang berat badan akibat muntah-muntah dan diare.

Sponsor utama proposal undang-undang ini adalah Perwakilan Jeffrey Mursau, R-Crivitz; Rep. Debra Kolste, D-Janesville; Senator Andre Jacque, R-De Pere; dan Senator Fred Risser, D-Madison.

Glass Door
Nancy Brown, CEO American Heart Association, menyatakan dukungannya untuk rancangan undang-undang ini.

“Melarang vaping di area perkantoran dan tempat-tempat umum akan meningkatkan kesehatan masyarakat untuk memastikan bahwa populasi yang rentan tidak terkena polutan berbahaya yang tidak diinginkan,” tulis sponsor.

Rancangan undang-undang ini mendapat dukungan dari American Heart Association, American Cancer Society Network Cancer Action, American Lung Association, and the Campaign for Tobacco-Free Kids. Proposal diharapkan akan diperkenalkan sebelum akhir bulan ini.

(Via Journal Setinel)

 

Comments

Comments are closed.