Anggota Parlemen Illinois Usulkan Pajak Grosir Sebesar 36 Persen Produk Vaping

By Bayu Nugroho | News | Kamis, 18 April 2019

Senate Bill 1124 akan mengubah Undang-Undang Pajak Produk Tembakau tahun 1995 untuk memasukkan vape dalam definisi produk tembakau. Ini akan menerapkan pajak grosir 36 persen untuk semua komponen produk vaping, termasuk “perangkat apa pun yang menggunakan baterai atau mekanisme lain untuk memanaskan larutan atau zat untuk menghasilkan uap atau aerosol yang dimaksudkan untuk dihirup.”

Gubernur JB Pritzker yang mendorong kenaikkan pajak ini, dia berharap pendapatan dari pajak akan “menyeimbangkan proposal anggarannya.” Di sisi lain advokat harm reduction, Lindsey Stroud dari Heartland Institute, menunjukkan bahwa mengatur vape sebagai produk tembakau, karena sudah terbukti menjadi alternatif yang lebih aman daripada rokok tembakau.

Tepat setelah berita tentang usulan pajak vape sebesar 92 persen yang diusulkan di Vermont, Februari lalu anggota parlemen Utah juga mengusulkan pajak 86,5 persen yang tidak masuk akal untuk produk vaping. Stroud menegaskan bahwa sementara menangani vaping kaum remaja patut dipuji, pajak-pajak yang kejam ditempatkan pada produk-produk tobacco harm reduction (THR).

Unsplash
Sebuah studi menemukan penghematan Medicaid sekitar USD 2,8 miliar per satu persen dari pendaftar Medicaid selama 25 tahun ke depan.

Stroud telah menjelaskan bahwa efek harm reduction dari vaping pada akhirnya akan lebih menguntungkan anggaran negara daripada pajak apa pun. “Kerugian yang berkurang akibat penggunaan vape sangat membantu anggaran negara dan anggota parlemen, yang terus bergulat dengan biaya kesehatan yang terkait dengan rokok tembakau,” kata Stroud.

(Via Illinois General Assembly / The Heartland Institute)

Comments

Comments are closed.