Anggota DPR Minta Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan Dibatalkan

By Ardha Franstiya | News | Senin, 20 November 2023

Vapemagz – Pemerintah Indonesia berencana memperketat regulasi terkait produk industri hasil tembakau (IHT) dan komoditas tembakau lewat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Penyusunan RPP Kesehatan tersebut pun mendapatkan kritik dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR dari Komisi IV, Panggah Susanto.

Panggah menyebut RPP Kesehatan cenderung bersifat diskriminatif terhadap IHT. Menurutnya, aturan di dalamnya terlalu fokus pada dampak negatif tanpa pertimbangkan manfaat positif yang telah dihasilkan oleh industri tembakau.

Lebih lanjut, Panggah mengatakan bahwa produk tembakau telah memberikan manfaat signifikan bagi sekitar enam juta orang, dan mengingatkan bahwa aspek positif ini juga harus dilindungi.

“Dampak positifnya sudah jelas karena menyangkut enam juta orang dan angka ini sudah terbukti dari riset. Tapi, sayang sekali sering tidak dilihat, malah (produk tembakau) disamakan dengan narkotika,” ucap Panggah.

Ia pun menilai agar RPP Kesehatan dibatalkan, dan menyarankan pemerintah membuat peraturan baru terkait pertembakauan yang lebih komprehensif.

“Kita sama-sama sepakat RPP ini harus dibatalkan. Karena RPP Kesehatan kok mengurus distribusi, pertanian, iklan, dan lainnya, yang intinya memojokkan kita semua, memojokkan dalam proporsi yang tidak seimbang,” tambahnya.

Seperti diketahui, pasca Rancangan Undang-Undang (UU) Kesehatan disahkan menjadi UU oleh DPR RI pada Selasa, 11 Juli 2023 lewat sidang paripurna, pemerintah pun langsung menyusun RPP sebagai turunan dari implementasi UU tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menjadikan 100 PP yang terpisah menjadi hanya satu PP (Omnibus) Draft RPP UU Kesehatan terdiri dari 1166 pasal dan 13 bab.

Pengaturan mengenai zat adiktif di dalam RPP Kesehatan sendiri tercantum pada bagian ke-21, mulai dari pasal 435 hingga 460.

Dalam draft RPP UU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas, Kemenkes memang memiliki kewenangan besar untuk mengatur pengamanan zat adiktif dibandingkan dengan kementerian/lembaga lainnya.

Ketentuan-ketentuan itu dianggap berpotensi berdampak terhadap ekosistem IHT yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Mulai dari aspek standarisasi kemasan, desain dan tulisan produk tembakau dan rokok elektronik; pengetatan aturan ketentuan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik; pelarangan iklan produk tembakau dan rokok elektronik; Kawasan Tanpa Rokok; serta hal lainnya yang diatur secara sepihak oleh Kemenkes. Bahkan, beberapa ketentuan bertentangan dengan peraturan kementerian lainnya.

Kemenkes sempat mengadakan public hearing Substansi Turunan Amanah UU No.17 Tahun 2023 Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan Rokok Elektronik pada Rabu, 20 September 2023 lalu, namun banyak kritik yang disampaikan oleh stakeholder terhadap RPP Kesehatan.

Satu di antaranya adalah minimnya kesempatan untuk berpendapat terhadap RPP Kesehatan. Para pelaku industri hasil tembakau telah meminta secara terbuka dalam berbagai kesempatan untuk turut dilibatkan memberikan masukan dalam penyusunan pasal-pasal di RPP Kesehatan, terutama terkait pertembakauan agar tercipta kondisi yang baik untuk bersama.

Comments

Comments are closed.