Anaknya Dikeluarkan Karena Kedapatan Vaping, Orang Tua Siswa Laporkan Kepsek ke Polisi

By Vapemagz | News | Selasa, 25 Februari 2020

Orangtua siswa SMP Kalam Kudus berinisial Y, Wong Sioe Mie melaporkan Kepala SMP Kalam Kudus Surakarta Felixtian Teknowijoyo atas dugaan pemalsuan surat pernyataan pindah sekolah ke Polresta Surakarta. Y dikeluarkan dari sekolahnya lantaran mengisap rokok elektrik (vape) pada Oktober 2019 lalu.

Kuasa hukum Wong Sioe Mie, Zainal Arifin mengatakan kliennya tidak pernah membuat maupun menandatangani surat pernyataan pindah sekolah anaknya. Sehingga surat pernyataan pindah sekolah diduga dipalsukan.

“Pernyataan tersebut dikatakan kepala sekolah ditulis oleh klien kami dan ditandatangani oleh klien kami. Surat itu yang mendasari Y dikeluarkan dari sekolah,” kata Zainal. “Saya juga mencocokkan tulisan tangan maupun tanda tangan klien kami, namun sama sekali tidak mirip. Kami curiga, kepala sekolah membuat surat palsu dalam kejadian ini,” tambahnya.

Atas dasar keterangan dari kliennya itu, kuasa hukum melakukan investigasi. Sepekan setelah Y dikeluarkan dari sekolah lantaran mengisap rokok elektrik ditemukan adanya surat pernyataan pindah sekolah berupa tulisan tangan yang ditandatangani kliennya berupa foto. Pihaknya mengadukan kepala sekolah atas dugaan pemalsuan surat pernyataan pindah sekolah tersebut ke Polresta Surakarta.

Radar Solo
Kuasa hukum orangtua Y menunjukkan surat keterangan pindah sekolah.

Senin (24/2) kemarin, Kepala SMP Kristen Kalam Kudus diperiksa di Satreskrim Polresta Surakarta selam dua jam. Dia didampingi Heru Prasetyo, kuasa hukumnya. Ada empat saksi yang telah diperiksa polisi terkait kasus itu. Mereka antara lain kedua orangtua Y, Y, dan salah satu saudara kliennya.

Kuasa hukum Felixtian Teknowijoyo, Heru Prasetyo mengatakan pihaknya mengupayakan perdamaian dan penyelesaian secara kekeluargaan terkait kasus itu. Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan penyidik Polresta Surakarta terhadap kliennya terkait dugaan pemalsuan surat pernyataan tersebut.

“Kalau dari keterangan klien kami, surat itu yang membuat dan yang menandatangani (surat keterangan) ya ibunya (Oie Lie Lie) itu, bukan Pak Felix. Waktu dibuat di sekolah. Asli tidaknya harus diuji di labfor. Ya ini diuji saja belum. Nanti tunggu saja hasilnya seperti apa,” kata Heru.

Sementara itu, Ketua KPAI Solo Raya Heroe Istiyanto mengatakan sudah empat kali pihaknya melakukan mediasi dengan pihak sekolah baik secara mandiri maupun didampingi yayasan dan Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Namun hasilnya selalu kandas. Pihak sekolah bersikukuh Y tidak dapat bersekolah lagi di SMP itu.

“Padahal Y hanya mau bersekolah di sana. Saat ini dia tidak bersekolah lagi. Ini yang kami sayangkan. Untuk itu, kami akan membuat surat kepada presiden, gubernur, wali kota terkait fenomena ini. Karena Y harus tetap bisa bersekolah,” ujarnya.

(Via Radar Solo)

Comments

Comments are closed.