Kepopuleran rokok elektrik atau yang biasa disebut vape perlahan tapi pasti mulai diterima di hati para masyarakat Indonesia. Khususnya selama beberapa tahun terakhir, kegiatan menghisap rokok elektrik alias vaping mulai jamak ditemui di beberapa tempat. Komunitas vaping pun mulai bertumbuhan. Vaping mulai menjadi tren dan gaya hidup bagi kalangan tertentu.
Meski demikian, saat ini dominasi produk vape di tanah air masih tertinggal dari pendahulunya, rokok konvensional. Head of Departement Departement Media Centre Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono, mengatakan kehadiran vape saat ini baru menjadi tren bagi segelintir masyarakat.
“Produk tembakau dalam negeri, masih akan sangat didominasi oleh rokok (konvensional),” kata Hananto. AMTI sendiri mendukung langkah pemerintah untuk mengatur peredaran vape, sebagaimana adanya regulasi untuk rokok konvensional.
Sama halnya dengan mengisap rokok konvensional, mengisap vape juga bisa berdampak bagi kesehatan. Untuk itu, peredarannya harus diawasi dan diatur dengan benar. “Regulasi yang dikeluarkan harus disertai analisa dan kajian ilmiah yang matang, serta mempertimbangkan bukti-bukti ilmiah yang ada,” ujar Hananto.
Sejauh ini, pemerintah baru memberikan aturan terkait perdagangan likuid vape melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Menurut AMTI, tarif cukai 57 persen dari harga eceran adalah tarif cukai tertinggi untuk produk tembakau dan turunannya.
“Tarif cukai untuk likuid vape ini lebih tinggi dari tarif cukai rokok, tapi secara garis besar pendapatan untuk negara, cukai rokok masih sangat jauh lebih besar,” tuturnya. Sebagai gambaran, target pemerintah melalui cukai rokok tahun ini mencapai Rp148,2 triliun, sementara pendapatan cukai melalui likuid vapor yang mulai diberlakukan pada Juli lalu baru ditargetkan sebesar Rp100 miliar.
Di sisi lain, AMTI menilai rokok konvensional seperti kretek merupakan produk warisan yang sudah menjadi budaya nusantara sejak ratusan tahun. Untuk itu, meski vape sudah mengalami perkembangan yang signifikan akhir-akhir ini, AMTI menilai kretek tetap perlu dijaga sebagai bagian penting identitas bangsa Indonesia.
“Kretek tak bisa dilepaskan dari sejarah nusantara, terlepas apakah ini diakui dalam perundangan atau tidak,” imbuh Hananto.
(Via Tribun Jateng)
Comments