AMA Dukung Tuntutan Hukum Terhadap Penundaan Peraturan FDA

By Bayu Nugroho | News | Selasa, 16 Oktober 2018

Gugatan FDA yang diajukan di pengadilan distrik Maryland pada awal tahun ini dinilai tidak masuk akal oleh American Medical Association (AMA). “Ini adalah sebuah tindakan ilegal dan bisa menghancurkan kesehatan masyarakat, jika FDA terus menunda untuk melakukan pengawasan lebih jauh tentang produk uap ini,” ucap AMA.

Setiap hari FDA menunda pelaksanaan peraturan ini, produk tembakau yang ditujukan untuk membuat pengguna baru menjadi pecandu, menempatkan masyarakat pada resiko baru yang bisa mengancam kesehatan.

Peraturan FDA telah menguncang industri vaping dan bukan hal yang aneh menyebabkan banyak kematian beberapa perusahaan vaping berskala kecil. Banyak pelaku usaha ini didirikan oleh mantan perokok yang berhasil berhenti merokok berkat bantuan dari rokok elektrik. Motivasi mereka mendirikan industri ini tak lain ingin berbagi produk yang membantu mereka berhenti dari kebiasaan buruk.

unsplash.com
AMA desak FDA untuk bergerak cepat untuk menetapkan kebijakan untuk rokok elektrik.

Kemudian pada bulan Agustus 2017, FDA mengumumkan perombakan besar terhadap kebijakan agensi pada rokok elektrik termasuk de-nikotinisasi rokok, dan penundaan batas waktu PMTA. Setelah pengumuman itu, FDA telah mengeluarkan panduan yang berjudul Extension of Certain Tobacco Product Compliance Deadlines Related, untuk menjelaskan batas waktu perpanjangan ini.

Namun, ini menyebabkan agensi dituntut atas klaim atas penundaan yang menyebabkan konsumen akan terpapar “komponen mematikan dan adiktif” dalam produk tembakau. Di antara organisasi yang mengajukan gugatan di pengadilan federal di Maryland, ada American Academy of Pediatrics, American Cancer Society Cancer Action Network, American Heart Association, American Lung Association, Campaign for Tobacco-Free Kids dan Truth Initiative.

(Via AMA)

Comments

Comments are closed.