Alasan Cukai Rokok Naik 10 Persen

By Vape Magz | News | Sabtu, 5 November 2022

Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. 

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pejabat terkait di istana Bogor, Kamis (3/11/2022). 

Dia mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 [persen], SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen,” katanya.

Sebagai informasi, penetapan tarif CHT yang berlaku untuk dua tahun tersebut merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah Indonesia. 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa penetapan tarif CHT untuk dua tahun mendatang merupakan hal yang positif, karena memberikan kepastian bagi pelaku industri.

 

via ekonomi.bisnis.com

Comments

Comments are closed.