Alasan Bingung, Satpol PP DKI Jakarta Akui Belum Bisa Tertibkan Iklan Vape

By Vape Magz | News | Rabu, 15 September 2021

Petugas Satpol PP DKI Jakarta tengah gencar menutup etalase ritel yang menjual produk rokok dengan kain. Hal tersebut berdasarkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 yang memuat tiga poin, satu di antaranya merupakan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.

Namun, untuk produk seperti vape dan permen nikotin tak ikut dalam larangan tersebut. Kepala Seksi Penertiban Sarana dan Prasarana Kota Satpol PP DKI Jakarta, Muhammadong mengakui pihaknya belum bisa menindak iklan vape dan permen nikotin atau permen rokok di ruang tertutup atau terbuka yang ada di Jakarta.

Hal itu lantaran belum ada aturan detail yang melarang iklan tersebut.

“Untuk vape dan permen rokok kami belum dapat melakukan penindakannya dikarenakan vape belum ada aturan yang mengaturnya apakah masuk dalam golongan rokok atau tidak,” kata Muhammadong kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Madong mengaku, selama pelaksanaan penertiban iklan rokok atau zat adiktif lainnya, Satpol PP belum pernah menindak iklan atau menertibkan poster iklan vape atau permen zat nikotin.

Lantaran merasa belum yakin dengan kriteria vape sebagai rokok, ia berharap segera ada perubahan aturan terkait rokok dengan menambahkan vape dan permen rokok.

Satpol PP menutup etalase rokok di salah satu swalayan dengan menggunakan kain. (Foto: suara.com)

Sementara itu terpisah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, landasan hukum Satpol PP dalam penertiban iklan rokok yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

“Saat ini Satpol PP sedang melaksanakan giat penertiban reklame iklan rokok yang berada pada media luar ruang maupun media dalam ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Pergub Nomor 148 Tahun 2017,” kata Arifin.

“Maka kemudian kita melakukan penindakan, kita larang itu, minimarket-minimarket yang menayangkan iklan, reklame rokok tidak diperbolehkan, apakah itu ditutup atau mungkin dihilangkan untuk tidak menayangkan iklan rokok di ruangan indoor,” sambungnya.

Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melarang iklan atau reklame rokok atau zat adiktif di dalam ruangan (indoor) ataupun di luar ruangan (outdoor) di wilayah Ibu Kota.

Anies juga meminta kepada para pengelola gedung untuk memasang tanda larangan merokok di setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh tiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

“Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok,” kata Anies.

Comments

Comments are closed.