Alabama Mengesahkan Undang-Undang Vape Dengan Pembatasan Ketat

By Bayu Nugroho | News | Minggu, 25 April 2021

Dewan Perwakilan Alabama mengeluarkan undang-undang vaping yang akan mencegah produsen dan pengecer vape menggunakan teknik periklanan yang dirancang untuk menarik kaum muda, seperti memasukkan karakter dari buku komik dalam kampanye iklan mereka. Ini juga akan mencegah produsen pod dan kartrid vape untuk bisa mengklaim rasa produk mereka menyerupai permen, kue, atau camilan manis lainnya.

Undang-undang tersebut, House Bill 273, juga mengubah undang-undang Alabama sebelumnya mengenai syarat minimal untuk bisa membeli produk vaping kini menjadi 21 tahun. Undang-undang tersebut juga akan mewajibkan Alabama Department of Revenue untuk membangun dan memelihara direktori bisnis yang menjual dan memproduksi kartrid vape, liquid dan produk nikotin alternatif lainnya di Alabama.

Menjual kartrid vape dan rokok elektrik di mesin penjual otomatis akan dilarang berdasarkan House Bill 273. Produsen dan pengecer produk nikotin seperti vape juga akan diminta untuk mem-posting pemberitahuan tentang bahaya penggunaannya, seperti paparan logam beracun.

Daily Herald File Photo
Semua lokasi yang menjual vape atau produk nikotin alternatif lainnya akan diminta untuk memasang tanda yang menonjol di dekat tempat pelanggan melakukan pembayaran, yang menampilkan usia 21 tahun sebagai usia legal untuk membeli produk nikotin.

House Bill 273 disponsori oleh Barbara Drummond, Debbie Wood, dan David Faulkner. RUU ini lolos di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan suara bipartisan 74-18, dua abstain. Mereka mengatakan RUU itu dirancang untuk mengurangi penggunaan vape di kalangan anak muda.

Setiap entitas bisnis yang berurusan dengan vaping harus membayar biaya sertifikasi negara bagian sebesar USD 2.000 (Rp 29 juta) di awal, dan setiap tahun berikutnya harus membayar perpanjangan sebesar USD 500 (Rp 7,2 juta) untuk sertifikasi lanjutan. Dana dari biaya akan digunakan untuk pelaksanaan dan pemeliharaan direktori.

(Via Yellow Hammer News)

Comments

Comments are closed.