Aktivis Tolak Undang-Undang Larangan Vaping Di Thailand

By Bayu Nugroho | News | Selasa, 23 Oktober 2018

Saat ini negara Thailand sedang mendapat beberapa pemberitaan yang buruk karena undang-undang vaping yang kejam. Hal ini menyebabkan turis asing ditangkap di bandara dan seluruh toko vape dipaksa untuk keluar dari bisnis ini.

Sejak tahun 2014, larangan kepemilikan produk vape dapat dihukum hingga lima tahun penjara, parahnya lagi bagi orang yang memproduksi atau mengimpor produk ini akan dihukum penjara hingga 10 tahun.

unsplash.com
Akibat larangan ini turis asing di Thailand sempat ditahan di bandara.

Kelompok yang menolak undang-undang ini, End Cigarette Smoke Thailand (ECTS), kini telah mengajukan permintaan kepada ombudsman untuk membatalkan larangan tersebut. ECTS berpendapat bahwa melegalkan produk vape akan menguntungkan pemerintah dengan meningkatkan penerimaan pajak dan mengakhiri rasa malu para turis yang dituntut karena vaping. Serta membuat pilihan yang lebih aman bagi para perokok di negara itu.

Juru bicara ECST, Marit Karunyawat mengatakan jika pemerintah melarang penjualan legal produk vape, itu sama saja membuka pasar gelap lebih besar. Karunyawat menyarankan agar pemerintah melegalkan penjualan kepada orang dewasa sambil memberlakukan batasan usia untuk mengurangi penjualan kepada usia di bawah umur.

(Via ASIA TIMES)

Comments

Comments are closed.