Akhirnya Pemerintah Tetapkan Tarif Cukai Tembakau Baru Untuk Tahun 2021

By Bayu Nugroho | News | Sabtu, 12 Desember 2020

Setelah sekian lama menanti kabar kepastian tarif cukai tembakau baru untuk tahun 2021, akhirnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemekeu) telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021.

Kebijakan tarif baru ini tak akan berlaku awal tahun 2021, melainkan satu bulan setelahnya tepatnya pada tanggal 1 Februari 2021 mendatang. Meskipun kebijakan ini dipastikan akan banyak pro dan kontra, namun inilah kebijakan baru pemerintah dalam mengatasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kenaikan tarif cukai baru ini menurut Sri Mulayni bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya pada anak dan remaja. Selaras juga dengan visi dan misi Republik Indonesia, yaitu menciptaskan SDM unggul untuk Indonesia Maju.

Tabel: Tirta Citradi Sumber: Badan Kebijakan Fiskal
SKM (Sigaret Kretek Mesin), SPM (Sigaret Putih Mesin), tarif menggunakan satuan per batang.

Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai per jenis rokok sebesar 12,5 persen. Kenaikan ini bukan hanya karena isu kesehatan, melainkan juga mempertimbangkan perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri.

Berikut 3 pokok kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021:
1. Kenaikan tarif cukai per jenis rokok, secara rinci, kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) antara lain:
a. SPM untuk golongan I, sebesar 18,4 persen.
b. SPM untuk golongan IIA, sebesar 16,5 persen.
c. SPM untuk golongan IIB, sebesar 18,1 persen.

Sementara untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah sebagai berikut:
a. SKM untuk golongan I, sebesar 16,9 persen.
b. SKM untuk golongan IIA, sebesar 13,8 persen.
c. SKM untuk golongan IIB, sebesar 15,4 persen.

2. Sigaret Kretek Tangan tidak naik

3. Besaran harga jual eceran di pasaran, sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing jenis rokok.

Sementara, untuk melindungi pihak-pihak yang terdampak atas kenaikan tarif cukai, Pemerintah sudah menyiapkan bantalan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

DBH CHT 2021, akan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, yang meliputi:
a. Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikhususkan untuk buruh tani tembakau dan buruh rokok.
b. Pelatihan profesi dan bantuan modal usaha.
c. Bantuan bibit atau benih atau pupuk, sarana kepada petani tembakau.
d. Program kemitraan antara petani dan perusahaan mitra.

Kemudian, sebesar 25 persen dana akan dialokasikan untuk kesehatan, yang meliputi:
a. Bantuan iuran JKN.
b. Peningkatan kesehatan masyarakat.
c. Upaya penurunan angka prevelensi stunting dan upaya penanganan Covid-19.
d. Sarana dan prasarana fasilitas kesehatan.

Terakhir, sebesar 25 persen dana akan dialokasikan untuk penegakan hukum, yang meliputi:
a. Pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau.
b. Operasi bersama pemberantasan Barang Kenai Cukai Ilegal.

(Via Bisnis)

Comments

Comments are closed.