Akankah Malaysia Menyusul Singapura, Thailand dan Brunei dengan Melarang Peredaran Vape?

By Vapemagz | News | Sabtu, 24 November 2018

Kehadiran rokok elektrik atau vape di tengah masyarakat terus menjadi perbincangan publik. Tak hanya di Indonesia, Asia, bahkan dunia. Di satu sisi, vape diakui sebagai terobosan teknologi yang menghasilkan produk alternatif tembakau yang relatif lebih aman ketimbang rokok konvensional.

Di sisi lain, sebagai produk baru, peraturan terkait vape cenderung belum diatur dengan layak. Khususnya terkait pemasaran, perlindungan konsumen, serta pengawasan produk agar tidak digunakan oleh anak di bawah umur. Hal ini yang membuat eksternalitas negatif dari vape masih perlu dikaji ulang.

Di kawasan Asia Tenggara misalnya, beberapa negara ASEAN memandang berbeda terkait persoalan vape. Di Indonesia, vape dinyatakan legal, khususnya setelah pemberlakukan pita cukai pada Juli lalu. Di beberapa negara lainnya seperti Singapura, Thailand dan Brunei, mereka secara ketat melarang peredaran vape.

Lalu bagaimana dengan Malaysia? Negeri Jiran satu ini baru saja mengesahkan peraturan terbaru larangan merokok di tempat makan yang akan diberlakukan mulai Januari 2019. Dalam peraturan itu, hanya vape mengandung nikotin saja yang dilarang untuk digunakan di tempat makan.

Meski demikian, Malaysia sedang mengkaji aturan baru untuk membatasi peredaran vape di tempat publik. Wakil Menteri Kesehatan Malaysia, Dr Lee Boon Chye sebenarnya tak menampik bahwa vape sendiri merupakan salah satu alternatif untuk membantu perokok berhenti. Untuk itu, peredarannya harus dibawah undang-undang obat-obatan.

“Kami harap bisa mengatur peredaran vape di bawah aturan baru. Sekalipun kita melarang vaping di tempat umum, para pengguna seharusnya bisa tetap memanfaatkan vaping, selama pengguna tersebut mendapat resep dari doktter,” kata Dr Lee dalam Konferensi Urologi Malaysia ke-27, Jumat (23/11/2018).

MALAY MAIL /Farhan Najib
Wakil Menteri Kesehatan Malaysia, Dr Lee Boon Chye.

Dr Lee mengatakan pemanfaatan rokok elektrik harus berdasarkan resep dokter, seperti plester nikotin maupun permen karet nikotin. Produk rokok alternatif seharusnya tidak dijual bebas.

Sekadar informasi, pada tahun 2015 lalu mantan Menteri Kesehatan Datuk Seri Dr S. Subramaniam menginginkan agar rokok elektrik dilarang secara total, namun sidang Kabinet menolaknya dengan alasan memilih untuk mengaturnya.

Tahun lalu, Asosiasi Kesehatan Dewasa Malaysia (Malaysian Association for Adolescent Heath) sempat mendesak pelarangan rokok elektrik, lantaran banyak disalahgunakan untuk kecanduan nikotin dikalangan muda.

Saat ini, ada dua hukum dibawah Kementerian Kesehatan yang mengatur rokok dan vaping. Dr Lee mengatakan merokok diatur melalui Food Act 1983 dibawah Control of Tobacco Products Regulations, sementara vape mengandung nikotin diatur oleh Poisons Act 1952.

“Penjualan likuid vapor mengandung nikotin adalah ilegal, tapi untuk vape tak mengandung nikotin sejauh ini belum ada aturan yang mengatur ataupun melarang penggunannya,” jelas Dr. Lee. Rancangan undang-undang untuk mengatur pengawasan produk tembakau diperkirakan bakal siap dalam satu atau dua tahun ke depan, termasuk aturan penggunan vape tak mengandung nikotin.

(Via The Star)

Comments

Comments are closed.