Advokat Pengendalian Tembakau Sebut Larangan Memajang Rokok Untuk Lindungi Anak

By Vape Magz | News | Kamis, 21 Oktober 2021

Koordinator Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (Sapta), Tubagus Haryo Karbyanto mengatakan larangan memajang rokok di etalase penjualan itu merupakan bagian dari upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk melindungi anak-anak dari paparan iklan, promosi dan sponsor rokok.

“Jadi esensi yang paling mendasar dari larangan memajang adalah sebetulnya turunan lebih lanjut dari larangan iklan itu sendiri,” ujar Tubagus dalam diskusi online ‘Pro Kontra Memajang Rokok di Etalase Penjualan’ Kamis, (19/21/2021).

Dalam diskusi tersebut Tubagus juga memperlihatkan beberapa daerah lain yang sudah menerapkan larangan memajang rokok di etalase penjualan, seperti Kota Bogor, Kota Depok, Kab. Bekasi, Kab. Brebes, Bengkulu Selatan, Lampung Barat dan aturannya tertera dalam Peraturan Daerah. Sedangkan untuk DKI Jakarta level aturannya hanya Seruan Gubernur.

“Dari sisi regulasi apa yang dilakukan DKI ini bukan hal yang surprise, karena daerah lain sudah melaksanakan dan levelnya level Peraturan Daerah,” ujarnya.

Tubagus mengatakan level regulasi seharusnya ditingkatkan bukan hanya Seruan Gubernur tetapi minimal setara dengan Peraturan Gubernur. “Rekomendasi kami yang paling utama aturan ini harus di upgrade,” Kata Tubagus.

Sebelumnya, Perwakilan Asosiasi Ritel dan Industri Hasil Tembakau (IHT) meminta Gubernur Anies Baswedan mencabut Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Protes terhadap larangan itu disampaikan dalam diskusi virtual yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) pada Jumat, 17 September 2021.

“IHT bisa makin terpuruk dari hulu ke hilir. Semua terdampak pandemi, dari mulai kenaikan cukai hingga sekarang diperparah dengan Seruan Gubernur ini,” kata Benny Wachyudi, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 September 2021.

Seruan yang diteken Anies Baswedan pada 9 Juni 2021 itu meminta seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan memberlakukan kawasan larangan merokok. Salah satunya adalah dengan tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif, baik di dalam maupun luar ruangan. Termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

(Via metro.tempo.co.id)

Comments

Comments are closed.