Dampak buruk dari produk rokok bukan saja membahayakan si perokoknya itu sendiri melainkan orang lain yang ada di sekitarnya. Tak hanya kepulan asapnya saja, abu rokok juga sangat berbahaya jika terkena salah satu organ vital pada anggota tubuh seseorang.
Baru-baru ini, unggahan seorang perempuan yang matanya terkena abu rokok oleh pengendara kendaraan viral di media sosial. Ia memposting foto matanya yang memerah terkena abu rokok dari pengendara mobil yang ada di depannya.

Tangkapan layar akun twitter wanita yang matanya terkena abu rokok.
“Woy plis jangan ngerokok di jalan dong. kalo ngerokok di mobil pun jgn buang bara ke luar. barusan mata gw kena bara rokok sampe gabisa buka mata, pedih bgt. jadi perokok yg bertanggung jawab lahh,” bunyi cuitan akun Twitter @AkunFirda
Hingga berita ini ditulis, Senin malam (4/10/2021), unggahan itu sudah diretwit sebanyak 8326 kali dan disukai sebanyak 38,4 ribu serta 1645 komentar oleh pengguna Twitter lainnya.
Larangan pengemudi merokok di jalan
Mengemudi sambil merokok telah dilarang oleh peraturan lalu lintas karena terbukti membahayakan pengguna jalan lainnya. Pemerintah telah melarang pengemudi untuk merokok saat sedang mengendarai sepeda motor.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Rinciannya tertulis dalam Pasal 6 huruf c yang berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.
Aturan lain mengenai pelarangan merokok sambil berkendara juga diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.
Pasal 16 ayat 1 UU LLAJ, menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kegiatan merokok sambil mengendarai motor tidak hanya mencelakakan diri sendiri, tetapi juga dapat mencelakakan pengguna jalan lainnya.
Sanksi dan denda merokok Rp 750.000
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Maria Horet Hera mengatakan, pengendara yang melanggar aturan bisa dikenai sanksi dan denda yang berlaku. Menurut dia, merokok sambil mengemudi jelas dilarang karena puntung rokok atau bara api tanpa disadari mengenai pengendara yang ada di sebelah atau belakang kendaraan.
“Larangan merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara,” ujar Maria dilansir kompas.com.
Sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar larangan merokok, ataupun berkendara tidak dengan konsentrasi penuh, diatur dalam UU LLAJ Pasal 283.
Bunyi pasal tersebut yakni: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengenmudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Sementara itu, dalam Pasal 259 dijelaskan bahwa penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh: Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-Undang ini.
Selain itu, pengendara yang melihat pengendara lain merokok bisa melaporkannya kepada petugas yang berwenang.
Abu rokok pengendara motor sebabkan kebutaan
Selain membahayakan pengendara itu sendiri, merokok sambil berkendara juga bisa membahayakan pengguna jalan lain di sekitarnya. Beberapa kasus yang sering dikeluhkan, mulai dari abu yang terkena mata hingga bara api yang mengenai kulit.
Bahkan yang paling fatal, bila bara api dari perokok tersebut terkena mata lantaran terbawa oleh angin. Hal itu bisa menimbulkan efek ringan, yakni iritasi, sampai yang terburuk yaitu kebutaan.
Dokter spesialis mata, Dr Elvioza S.pM, menjelaskan efek yang terjadi bila mata terkena abu rokok. Menurutnya, abu rokok yang masuk ke mata memang tak ubahnya benda asing lain yang bisa membuat mata mengalami iritasi.
“Ini kan abu, abu panas, nah abu panasnya itu bila terkena mata, menyebabkan trauma panas, trauma termis kita menyebutnya. Jadi seperti melepuh, ini yang melepuh adalah selaput mata bagian dalam,” ujar Elvioza.
Abu rokok yang panas tentu akan menimbulkan efek yang berbeda pada mata.
“Jadi risikonya memang lebih besar daripada debu biasa. Karena dia kan panas ya, tapi kalau dia tidak panas, seperti debu-debu biasa ya yang menyebabkan iritasi,” ujarnya.
Mata organ yang sensitif
Elvioza menambahkan, mata adalah bagian tubuh manusia yang paling sensitif. Dengan demikian, apabila ada benda asing yang masuk, tentu akan menimbulkan efek yang terasa menyakitkan.
Selain itu, luka karena abu rokok tadi lantas bisa mengakibatkan kuman bereaksi sehingga menjadi infeksi.
“Seperti kita ketahui ya di bagian mata itu terdapat kuman, kita menyebutnya kuman oportunis ya, tapi kuman ini tidak menyebabkan penyakit,” kata Elvioza.
“Namun, saat kemasukan debu, iritasi, akan terjadi luka. Nah, kuman-kuman yang ada masuk, lalu menyebabkan infeksi,” tambahnya.
Kondisi yang terparah, abu rokok yang panas dan melukai mata, tetapi tak mendapatkan perawatan, bisa menyebabkan infeksi mata yang berujung pada ulkus kornea.
“Nah, ulkus kornea itu bisa mengakibatkan kebutaan bila tidak diobati. Tapi kalau diobati dengan benar, bisa sembuh,” ungkap Elvioza.
(Via kompas.com)
Comments