Abdul Malik: Perda Rokok Elektrik Belum Mendesak

By Bayu Nugroho | News | Senin, 4 Februari 2019

Rokok elektrik berkembang cukup pesat, beberapa daerah di Indonesia sudah membuat wacana untuk pembuatan peraturan daerah (Perda) mengenai usaha likuid ini, namun lain halnya dengan Pemkot Bontang. Sekretaris Komisi I, Abdul Malik berpendapat tentang regulasi seperti ini belum begitu mendesak. Hal ini dikarenakan bisnis e-liquid belum begitu banyak di Bontang.

Kalau sudah memenuhi kajian dan dipandang perlu segera dibuat regulasi, baru bisa diusulkan. Naskah akademik pun saat ini belum ada,” ungkap Malik.

Bila melihat perkembangan vaper di Kota Taman ini jelas bisa dibilang cukup pesat, karena rokok elektrik kini menjadi gaya hidup masyarakat. Regulasi ini tentunya akan memberikan undang-undang jika terjadi kasus likuid narkoba di wilayah ini. Meskipun peredaran narkoba di wilayah ini terbilang menurun semula berada di peringkat keempat, kini menjadi ketujuh.

Klik Bontang
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Malik: “Saya rasa ini belum terlalu urgent. Karena yang menjual isi ulang rokok elektrik belum masif.”

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) dr Bahauddin menyebut, peredaran isi ulang rokok elektrik menjadi ranah organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Sementara Diskes bertugas melakukan supervisi. “Itu ranah Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan sehubungan izin edarnya,” kata Bahauddin.

(Via PROKAL)

Comments

Comments are closed.