4 Ibu Rumah Tangga Ditahan Karena Lempari Pabrik Rokok

By Bayu Nugroho | News | Selasa, 23 Februari 2021

Berawal dari aksi protes ke pabrik rokok hingga empat Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat harus mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya. Dua dari mereka terpaksa membawa serta bayi, karena harus menyusui.

Keempat IRT itu ditahan karena melakukan protes disertai pelemparan yang mengakibatkan atap gedung pabrik tembakau rusak. Berkas kasus itu telah masuk kejaksaan dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, pada akhir Februari 2021.

Menurut pengakuan keempat IRT tersebut, mereka melakukan aksi pelemparan karena pabrik rokok yang berada di sekitar tempat mereka menyebabkan pencemaran udara.

Antara / Akhyar Rosidi
Keempat IRT diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5 – 7 tahun atas tuduhan pengerusakan.

Keempat IRT berasal dari Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun).

Puluhan pengacara secara sukarela akan memberikan bantuan hukum, bahkan Partai Gerindra menyiapkan pengacara. Sekretaris Partai Gerindra NTB Ali Ustman Ahim mengatakan bahwa partainya bersedia memberi bantuan hukum apalagi diantara mereka memiliki balita.

“Jika mempidanakan ibu yang masih menyusui, sama dengan menghukum balitanya. Itu tidak memenuhi rasa keadilan. Tegakkan supremasi hukum melalui restorative justice, bukan berorientasi pembalasan,” kata Ali.

(Via Viva)

Comments

Comments are closed.