GAPPRI Berharap Rencana Revisi PP 109/2012 Dibatalkan

By Vape Magz | News | Jumat, 17 Februari 2023

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) meminta rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dibatalkan.

Ketua Umum Gappri Henry Najoan memperkirakan jika PP 109/2012 direvisi akan mematikan pabrik rokok terutama yang masih berskala kecil.

Menurut dia, rencana revisi PP 109/2012 lebih bersifat pelarangan bukan pengendalian, padahal sebagai produk yang legal secara hukum, produk tembakau memiliki hak sama dengan produk lainnya.

“Rencana revisi ini berpotensi membuat pabrik rokok gulung tikar. Kalau ini sampai terlaksana, banyak pabrik rokok akan tidak bisa bertahan terutama yang kecil-kecil,” ujar Henry dalam keterangannya, belum lama ini.

Selanjutnya, Henry juga menilai bahwa desakan revisi PP 109/2012 terkesan dipaksakan dan tidak berdasarkan data yang valid. Rencana revisi peraturan ini disebutkannya adalah sebagai upaya untuk menurunkan prevalensi perokok anak yang terus meningkat.

Namun, kenyataannya data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat prevalensi perokok anak telah mengalami penurunan selama lima tahun terakhir.

“Usual revisi ini secara data tidak memadai, jauh dari transparansi, dan tidak bersifat komprehensif. Tuntutan yang mengatasnamakan kesehatan untuk merevisi PP 109/2012 bersifat sepihak dan memaksakan pemahaman tidak diskursif,” katanya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menambahkan, revisi PP 109/2012 tidak diperlukan karena regulasi saat ini telah mengatur Industri Hasil Tembakau (IHT) secara komprehensif.

Benny meminta pemerintah untuk justru lebih memperkuat implementasi, sosialisasi, dan edukasi terutama terkait pencegahan perokok anak.

“PP 109/2012 masih relevan dengan kondisi saat ini. Tetapi, masalahnya itu ada pada implementasinya yang masih banyak kekurangan,” pungkasnya.

Via tribunnews.com

Comments

Comments are closed.