Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menilai penerapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di area pasar tradisional meresahkan karena hal tersebut akan membuat omset pedagang pasar menurun. Pasalnya, dengan adanya Perda KTR, aktivitas konsumsi dan jual beli rokok akan dibatasi sehingga berpengaruh pada menurunnya omset pedagang pasar.
“Rokok, terutama kretek, adalah khas Indonesia. Kalau misalnya, merokok dan menjualnya dilarang total dan bukan diatur, jelas ini akan berdampak pada menurunnya omset pedagang pasar,” ujar Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburrohman, di Jakarta belum lama ini.
Mujib meminta, pemerintah memperhatikan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi terutama yang berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat. Ia juga mengeluhkan atas absennya pelibatan stakeholder termasuk APPSI dalam penyusunan Perda KTR.
“Harusnya pengaturan di satu area memperhatikan aspirasi orang-orang di lingkungan tersebut supaya tidak menimbulkan polemik. Dilihat aturan ini mayoritas menolak berbagai bentuk larangan. Jadi, jangan maunya sendiri dalam menyusun kebijakan agar regulasi yang dihasilkan seimbang dan mendapat dukungan pemangku kepentingan yang akan menjalankan peraturan tersebut,” kata dia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sebagai payung hukum nasional peraturan pengendalian rokok telah mengatur kebijakan penjualan dan promosi rokok yang diizinkan pada tempat penjualan, termasuk di pasar. Adapun Peraturan daerah (perda) juga diharuskan menerapkan regulasi yang selaras dengan payung hukum nasional sesuai hierarki hukum yang berlaku. Yang mana hal ini bertujuan menjaga kepastian hukum yang mendukung kegiatan usaha di lapangan. Adapun rokok elektrik juga menjadi larangan di beberapa daerah di Indonesia melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak. Yang mana Perda KTR ini dinilai tidak memiliki argumen yang mendasar.
Adanya Perda KTR ini tentu akan menimbulkan efek domino baik kepada para pelaku industri rokok konvensional maupun rokok elektrik. Pemerintah dalam hal ini diharaplam melibatkan berbagai elemen guna menciptakan peraturan yang tepat untuk mencapai tujuan bersama. Bagaimana menurutmu Vapers?
Via suara.com
Comments