2019: Cukai Produk Vape Tetap, Harga Jual Minimum Naik

By Bayu Nugroho | News | Senin, 17 Desember 2018

Menyambut pergantian tahun 2019 mendatang, beberapa tarif bea cukai diperkirakan akan naik, namun hal ini tidak akan berlaku untuk hasil tembakau HT alias rokok. Meskipun begitu kementerian keuangan akan melakukan penyesuaian tarif hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 tahun 2018.

Nufransa Wira Sakti selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu angkat bicara mengenai rencana ini. “Menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum HPTL sehingga perlu mengubah Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran II PMK 146/2017,” kata Nufransa.

Kompas
Nufransa Wira Sakti : “Agar industri HT legal dapat tumbuh dan mengisi pasar illegal, kemudian diharapkan dapat menambah penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja”

Lalu apa saja yang mengalami kenaikan harga jualan eceran minimum? Nufransa menambahkan bahwa kenaikan ini berlaku dalam empat kategori yakni ekstrak dan esens tembakau, tembakau molases, tembakau hirup, dan tembakau kunyah. Maksud tujuan untuk menaikkan harga jual eceran minimum ini dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang kian marak.

Produk cair seperti e-liquid akan dikenakan harga baru Rp 666 per milimeter, untuk cartridge Rp 30.000 per cartridge dan tembakau molasses shisha menjadi Rp 175 per gram. Tercatat dalam kurun waktu tiga bulan terakhir hanya dari produk HPTL negara berhasil mengumpulkan Rp 154,1 milyar. Jika langkah ini bisa mengurangi selundupan rokok ilegal, maka target cukai 2019 bisa dicapai dengan mudah.

(Via iNews)

Comments

Comments are closed.