YPKP Nilai Produk Tembakau Alternatif Efektif Atasi Masalah Rokok

By Vapemagz | Lifestyle | Rabu, 15 Mei 2019

Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), Dr drg Amaliya MSc, PhD, berpandangan konsep pengurangan risiko melalui produk tembakau alternatif akan berdampak lebih efektif dalam mengatasi masalah rokok dibandingkan 100 persen larangan penggunaan rokok konvensional.

“Perilaku merokok tidak serta-merta dapat diubah secara singkat. Dulu pendekatannya seorang perokok itu berhenti atau mati, berhenti atau kena penyakit. Namun, ternyata sekarang konsep tersebut banyak tidak berhasil dan ditengarai jumlah perokok makin banyak,” kata Amaliya dalam kegiatan Forum Wartawan Berdiskusi (FWB) di Denpasar, Selasa (14/5/2019).

Dalam diskusi media bertemakan “Pengurangan Risiko Tembakau sebagai Solusi Mengatasi Masalah Rokok di Bali”, Amaliya menerangkan, belakangan ini mulai diterapkan konsep berhenti merokok atau beralih ke produk tembakau alternatif yang bahayanya sudah turun lebih banyak dibandingkan penggunaan rokok konvensional.

“Pemerintah dapat belajar dari beberapa negara yang telah menerapkan pendekatan ini, salah satunya Inggris yang terbukti berhasil menerapkan konsep pengurangan risiko secara efektif. Memang peralihan dari tembakau konvensional ke tembakau alternatif tetap ada risiko, dibandingkan dengan yang benar-benar berhasil berhenti merokok yang risikonya nol,”, ucap dokter yang juga menjabat Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) itu.

Salah satu negara yang bisa menjadi kiblat penerapan konsep pengurangan risiko berkat adanya produk tembakau alternatif adalah Inggris. Negeri Ratu Elizabeth ini telah sukses menurunkan jumlah perokoknya hingga 14,9 persen pada 2017. Sebelumnya pada 2012, jumlah perokok di Inggris mencapai 19,3 persen dari total populasi dewasa.

Persatuan dokter-dokter kesehatan masyarakat di Inggris yang tergabung di Public Health England (PHE) mengestimasi bahaya yang berkurang dengan memakai produk tembakau alternatif ini hingga 95 persen. Berkurangnya bahaya dari tembakau alternatif terjadi karena tidak melalui proses pembakaran, melainkan pemanasan, sehingga menghasilkan uap bukan asap.

Antaranews Bali/Ni Luh Rhisma
Diskusi media bertemakan “Pengurangan Risiko Tembakau sebagai Solusi Mengatasi Masalah Rokok di Bali”, di Denpasar, Bali, Selasa (14/5/2019).

Dengan demikian, produk tersebut tidak menghasilkan TAR dan berbagai zat kimia berbahaya bagi tubuh manusia. Berbeda dengan satu batang rokok konvensional yang sedikitnya ada 4.000 zat beracun yang dapat menyebabkan kanker (karsinogenik).

“Jumlah perokok di Indonesia, terbesar ketiga di dunia. Perbandingan jumlah perokok dengan yang tidak sudah 1 berbanding 5, dan 67 persennya laki-laki. Kalau dapat mengurangi dampak penyakit yang ditimbulkan akibat rokok yang dibakar, tentu akan sangat bagus. Kalau tidak bisa berhenti, beralihlah, cari alternatif lain yang bisa mengurangi bahaya,” ucap Amaliya.

Berdasarkan data BPS Bali pada 2018, angka prevalensi perokok di Bali tercatat mengalami peningkatan. Angka perokok remaja dari 2016 berjumlah 11,2 persen naik pada 2017 hingga 14,1 persen.

Sementara itu Ketua Asosiasi Vaporizer Bali (AVB) I Gede Agus Mahartika mengatakan masyarakat Bali terutama perokok dewasa berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai konsep pengurangan risiko dan produk tembakau alternatif. Hal ini sesuai dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Konsep pengurangan risiko bukan hanya terkait kesehatan dan keselamatan, melainkan terdapat aspek lain yang sangat penting, yaitu hak asasi manusia dan hak konsumen,” ujar Gede Maha.

Dia meminta Pemprov Bali juga memperhatikan dari sisi ekonomi, sosial, dan hukum dari produk tembakau alternatif. Kehadiran produk tembakau alternatif turut mendorong pertumbuhan UMKM di Bali yang berdampak terhadap terbukanya lapangan pekerjaan baru.

Selain itu, dari sisi aturan, diharapkan produk tembakau alternatif diatur secara terpisah dan tidak seketat rokok. “Kami berharap Pemprov Bali dapat segera membuat aturan khusus untuk produk tembakau alternatif, termasuk peringatan kesehatan yang berbeda dari rokok, penjualan, promosi, iklan, sponsorsip, tempat penggunaan, serta batasan usia penggunaan sehingga para produsen dan konsumen mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

(Via Antara)

Comments

Comments are closed.