YPKP: Kajian Ilmiah Bisa Tampilkan Perspektif Baru Terhadap Produk Tembakau Alternatif

By Vapemagz | Lifestyle | Sabtu, 2 Mei 2020

Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), Dr drg Amalia, Msc menilai pemerintah perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum menyusun regulasi atau aturan terkait produk tembakau alternatif untuk menghindari munculnya keputusan yang keliru.

Amaliya mengatakan sebelum membuat keputusan yang keliru terhadap produk tembakau alternatif, pemerintah bersama pemangku kepentingan lainnya harus mendorong kajian ilmiah di dalam negeri. Kajian ilmiah tersebut, lanjutnya dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk membentuk regulasi yang proporsional terhadap produk tembakau alternatif dengan mempertimbangkan profil risiko yang dimiliki.

“Kami berharap Pemerintah Indonesia mulai mempertimbangkan untuk melakukan kajian ilmiah di dalam negeri yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan peneliti. Harapannya hasil kajian ilmiah ini dapat memberikan perspektif baru terhadap produk tembakau alternatif,” ujar Amaliya dalam keterangan tertulis.

krjogja.com
Ketua Koalisi Bebas TAR (Kabar) dan Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Indonesia, Dr. drg. Amaliya, MSc. Ph.D.

Menurutnya selama ini banyak persepsi yang keliru yang harus diluruskan. Dengan demikian keberadaan produk tembakau alternatif dapat memberikan manfaat. Khususnya bagi perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko.

Amalia berharap Indonesia dapat belajar dari Amerika Serikat dalam mengatur produk tembakau alternatif yang mana keputusan yang dibuat Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) berdasarkan pada hasil penelitian yang menyeluruh dan kerangka regulasi berbasis kajian ilmiah,

Hasil penelitian yang menyeluruh dan kerangka regulasi berbasis kajian ilmiah yang dimaksud yaitu Aplikasi Pra-Pemasaran Tembakau (Pre-Market Tobacco Application atau PMTA) dan aplikasi Produk Tembakau dengan Risiko yang Dimodifikasi (Modified Risk Tobacco Products atau MRTP).

(Via Siaran Pers YPKP)

Comments

Comments are closed.