Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan pengaturan pengendalian rokok di Indonesia masih lemah. Apalagi peraturan terkait iklan rokok yang dinilai masih parsial sehingga sangat mudah diakali oleh industri rokok.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan pengawasan iklan rokok sangat terbatas, bahkan di dalam digital atau internet belum diatur dengan pasti. Akibatnya peredaran iklan rokok sangat marak di dunia digital.
“Saat ini peredaran iklan rokok di Indonesia marak sekali. Sekali klik, kita buka link apa saja ada iklan rokok,” ujarnya, dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 4 Juli 2020.
Akibat peraturan yang tidak efektif, tambah dia, industri rokok masih beriklan, bukan lagi dengan mengenalkan produk atau mereknya, tetapi mengenalkan kalau rokok merupakan sesuatu yang sehat, sesuatu yang normal. Hal ini berdampak dalam jangka waktu yang sangat panjang, sehingga anak-anak kemudian menganggap rokok merupakan sesuatu yang normal, bukan abnormal.
“Ironisnya, produk yang menimbulkan ketergantungan yang sangat, tetapi diberikan jalan untuk mempromosikan. Itu sangat tidak masuk akal dari sisi psikologi sosial,” katanya.
Untuk melindungi konsumen dari jeratan produk beracun dan menimbulkan adiktif diperlukan ketegasan. Karenanya, YLKI mendesak pemerintah melarang iklan rokok di internet maupun media lainnya untuk melindungi masyarakat.
“Jadi idealnya sesuai dengan standar internasional dan UU Cukai, iklan produk yang terkena cukai harus total banned, harus dilarang total seperti misalnya miras yang tidak diiklankan. Barang kena cukai kok diiklankan,” kata Tulus.
Sekadar informasi, pemerintah telah menargetkan prevalensi merokok anak turun menjadi 5,4 persen sesuai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2019. Sayangnya, jumlah perokok pemula justru terus meningkat setiap tahunnya.
Berdasarkan data yang tertuang dalam Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, prevalensi merokok pada anak usia 10-18 tahun mencapai 9,1 persen atau sekitar delapan juta anak telah menjadi perokok aktif atau naik apabila dibandingkan dengan 2013 yang mencapai 7,2 persen.
(Via ANTARA)
Comments