Vapemagz – Masih ingat terkait berita salah satu member EXO Do Kyungsoo alias D.O EXO yang tertangkap kamera tengah vaping di dalam ruangan?
Yap, atas kejadian tersebut, D.O EXO dikenai denda 100 ribu won atau sekitar Rp1,1 juta karena melakukan vaping di dalam ruangan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Distrik Mapo, Seoul, Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan denda kepada D.O usai menerima laporan dari netizen.
“Saya melaporkan D.O Kyungsoo karena merokok di dalam ruangan pada bulan Agustus,” ujar netizen, mengutip Allkpop, Kamis (7/9/2023).
Pihak Dinkes sendiri telah membenarkan dengan memastikan bahwa D.O EXO telah didenda sesuai Undang-Undang Kesehatan Nasional Korsel.
Di dendanya D.O EXO ini karena ia tidak dapat mengonfirmasi vape yang digunakannya bebas nikotin atau tidak.
“Meskipun ia (D.O) dan labelnya telah menjelaskan bahwa ia menggunakan rokok elektronik bebas nikotin,” jelas pihak dari Dinkes.
“Mereka tidak dapat memberikan bukti bahwa produk tersebut bebas nikotin. Dalam deskripsi atau instruksi produk. Oleh karena itu, dia didenda,” lanjutnya menjelaskan.
Seperti diketahui, merokok atau vaping di dalam ruangan dianggap merupakan salah satu bentuk pelanggaran di Korsel.
Atas sanksi yang diterimanya, D.O pun berjanji untuk lebih patuh hukum dengan tidak melakukan vaping di dalam ruangan publik.
“Individu yang terlibat telah berjanji untuk patuh mematuhi hukum sebagai figur publik di masa depan,” tutup pihak kesehatan setempat.
Comments