Vape Perlu Diregulasi, Cukai Saja Tidak Cukup

By Vapemagz | Lifestyle | Minggu, 17 November 2019

Meningkatnya tren penggunaan rokok elektrik di Indonesia membawa kekhawatiran terhadap maraknya penggunaan produk oleh anak di bawah umur. Belum lagi, klaim bahwa rokok elektrik sebagai produk yang lebih aman juga memerlukan studi lebih lanjut.

Adapun produk tembakau alternatif ini, sudah kadung beredar di tanah air, bahkan peredarannya sudah dikenakan cukai sebagai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Pakar farmasi Universitas Islam Indonesia, Arde Toga Nugraha mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya regulasi khusus untuk mengatur produk tembakau alternatif. Ia mendesak adanya pengaturan khusus lantaran produk tersebut belum memiliki standarisasi yang dapat dijadikan acuan di Indonesia.

“Produk tembakau alternatif dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari mengonsumsi rokok. Oleh karena itu, langkah yang paling tepat adalah dengan mengatur produk tersebut di Indonesia,” kata Arde seperti dilansir Antara, Jumat (15/11).

Arde menilai regulasi khusus diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Seperti penyalahgunaan yang marak akhir-akhir ini di Amerika Serikat, dimana rokok elektrik disalahgunakan dengan mencampurkan cairan Tetrahidrokanabinol (THC), senyawa yang terdapat pada ganja pada likuidnya.

Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah menilai penetapan cukai tidak cukup untuk menurunkan penggunaan vape secara signifikan. Sekadar informasi, likuid vape yang tergolong HTPL kini dikenakan cukai maksimal sebesar 57 persen. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

“Menurut saya sebaiknya vape dilarang di Indonesia. Kalau hanya dinaikkan cukai, saya kira tidak akan banyak menurunkan penggunaan vape,” ujarnya. Meski demikian, dirinya turut memperingatkan potensi kehilangan penerimaan negara dari cukai vape, apabila produk ini benar-benar dilarang secara total.

Antaranews
Cukai pada likuid vape sebagai salah satu langkah pemerintah mengendalikan konsumsi vape.

“Saya kira sebenarnya pemerintah bisa saja melarang tapi tidak dapat tambahan atau bahkan kehilangan penerimaan sehingga meski tidak banyak menurunkan penggunaan vape tapi bagi pemerintah ini akan meningkatkan penerimaan,” kata Piter.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menyarankan agar besaran tarif kenaikan cukai rokok elektronik atau vape yang direncanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dapat lebih rasional.

“Saya kira memang perlu dinaikkan dalam rangka pengendalian vape. Kenaikan harus disesuaikan dengan perkembangan industri vape itu sendiri dan harus bisa diprediksi,” ujarnya.

Di lain pihak, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan bahwa rokok elektronik tidak lebih aman dibandingkan rokok biasa sehingga sudah seharusnya dilarang. “Klaim rokok elektronik lebih aman adalah mitos dan menyesatkan,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.

Hal senada diucapkan oleh Wakil Kepala Lembaga Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Abdillah Ahsan. Dirinya mendukung usulan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape.

“Saya sepakat, mendukung pelarangan vape dan e-cigarette karena memang dampak buruknya terhadap kesehatan. Sudah ada banyak sekali korban terkait hal itu. Oleh karena itu, Indonesia tidak perlu menunggu banyak korban baru,” katanya.

(Via Ceknricek.com)

Comments

Comments are closed.