Tanpa Dukungan Regulasi, Pengguna Produk Tembakau Alternatif Berpotensi Kembali ke Rokok

By Vapemagz | Lifestyle | Senin, 13 Juli 2020

Sejumlah kalangan meminta pemerintah untuk segera merealisasikan regulasi khusus terkait produk tembakau alternatif guna mengurangi persoalan yang diakibatkan oleh rokok. Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo menyatakan pemerintah harus segera mendorong pembahasan regulasi khusus.

Harapannya dengan adanya regulasi, penggunaan produk tembakau alternatif ini lebih tepat sasaran khususnya untuk perokok dewasa sekaligus mencegah ruang penyalahgunaan oleh anak di bawah umur 18 tahun dan non-perokok.

“Pengguna produk tembakau alternatif di Indonesia sedang bertumbuh pesat. Jika tidak ada regulasi, potensi mereka beralih kembali ke rokok konvensional cukup besar,” katanya melalui keterangan tertulis.

Menurut Bimmo, pemerintah bisa berkaca pada sejumlah negara seperti Inggris dan negara-negara Uni Eropa yang tengah mendorong pendekatan pengurangan risiko tembakau melalui penggunaan produk tembakau alternatif. Inggris sudah mengatur penggunaan produk tembakau alternatif sejak 2015 sebagai bentuk dukungan terhadap kesehatan masyarakat.

Istimewa
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo.

Senada dengan itu Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas menilai pemerintah memiliki peran penting agar penggunaan produk tembakau alternatif dapat dimaksimalkan untuk mengurangi jumlah perokok dan masalah kesehatan yang diakibatkan oleh rokok di Indonesia.

Dukungan dari pemerintah terhadap produk ini, tambahnya, dapat dilakukan dengan mendorong pembentukan regulasi khusus yang terpisah dari rokok. Kehadiran produk tembakau alternatif harus disikapi bersama sebagai kesempatan baru untuk mengatasi masalah rokok di Indonesia yang tidak kunjung usai.

“Regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif tentunya dapat melengkapi upaya pengendalian tembakau yang telah dilakukan secara ketat oleh pemerintah selama ini,” ujarnya. Sejauh ini, regulasi yang mengatur produk tembakau alternatif hanya terkait cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 156/2018.

Oleh karena itu pihaknya berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan segera merealisasikan regulasi khusus produk tembakau alternatif demi mengurangi masalah yang diakibatkan oleh rokok. “Kita harus bergotong-royong guna mendorong realisasi tujuan kita bersama, yakni kesehatan masyarakat Indonesia,” kata Fathudin.

Sebelumnya, Direktur Association Vaper India, Samrat Chowdhery dalam Global Forum on Nicotine (GFN) ke-7 yang digelar secara virtual pada Juni lalu mengungkapkan dukungan dari pemerintah dinilai sangat penting dalam mendorong penggunaan produk tembakau alternatif bagi perokok dewasa. Dengan begitu, permasalahan mengenai tingginya angka perokok dan dampak kesehatan akibat dari kebisaan merokok dapat dikurangi.

(Via ANTARA)

Comments

Comments are closed.