Prof Tikki Pangestu: Pemerintah Perlu Terbuka Terkait Kajian Ilmiah Produk Tembakau Alternatif

By Vapemagz | Lifestyle | Selasa, 4 Agustus 2020

Pemerintah perlu lebih terbuka dan mengacu kajian ilmiah dalam melahirkan kebijakan terkait produk tembakau alternatif. Mantan Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama WHO, Profesor Tikki Pangestu mengatakan prinsip kebijakan harus proporsional dengan risiko kesehatan yang ditimbulkan.

Prof Tikki mencontohkan apa yang terjadi di Amerika Serikat, dimana Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) memberikan izin pemasaran bagi salah satu produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product atau HTP) IQOS. Setelah mengkaji bukti-bukti ilmiah selama beberapa tahun, FDA menetapkan IQOS sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi atau Modified Risk Tobacco Product (MRTP).

Keterbukaan pemerintah Amerika Serikat terhadap hadirnya produk tembakau alternatif dapat menjadi acuan bagi Indonesia. Saat ini masih terdapat persepsi yang keliru bahwa produk tembakau alternatif dianggap sama dengan rokok.

“Konsep atau prinsip kebijakan produk tembakau alternatif harus proporsional dengan risiko kesehatan dari produk. Mencakup label, aturan pemasaran atau iklan, ruang penggunaan, tarif cukai, dan lainnya,” kata Tikki, yang juga menjabat sebagai Visiting Professor di Yong Loo Lin School of Medicine, National University of Singapore itu.

Straitstimes
Profesor Tikki Pangestu

Secara terpisah, dalam keterangan tertulisnya Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas mengatakan para pembuat kebijakan di Indonesia perlu mendorong pembahasan regulasi produk tembakau alternatif yang diperkuat dengan kajian ilmiah.

“Kajian ilmiah penting untuk menjadi dasar dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Dengan menggunakan kajian ilmiah, kebijakan yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sehingga diharapkan lebih bisa diterima semua pihak,” katanya.

Menurut Fathudin, saat ini belum ada regulasi bagi produk tembakau alternatif yang berdasarkan kajian ilmiah. Nantinya hasil kajian ilmiah yang dilakukan di Indonesia dapat menjadi acuan dengan mempertimbangkan hasil kajian dari negara-negara lain sebagai referensi saat merumuskan kebijakan.

Comments

Comments are closed.