Penyusunan Regulasi Produk Tembakau Alternatif, Indonesia Bisa Belajar dari Proses Izin IQOS

By Vapemagz | Lifestyle | Minggu, 2 Agustus 2020

Beberapa negara telah memiliki regulasi khusus untuk mengatur produk tembakau alternatif. Yang terbaru adalah Amerika Serikat, dimana Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US Food and Drug Administration atau FDA) telah mengeluarkan izin kepada produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product) IQOS.

Produk HTP milik Philip Morris International (PMI) ini dapat dipasarkan dengan klaim risiko yang dimodifikasi (Modified Risk Tobacco Product) setelah FDA secara ekstensif mengkaji bukti-bukti ilmiah yang ada. FDA menyatakan produk tersebut mengurangi paparan zat kimia berbahaya pada pengguna, dengan demikian dapat menjadi alternatif pengganti rokok yang lebih aman bagi para perokok.

Menanggapi hal ini dan semakin maraknya produk tembakau alternatif di Indonesia, Ketua Indonesia Young Pharmacist Group (IYPG), Arde Toga Nugraha mengatakan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya di Indonesia perlu segera mendorong kajian ilmiah untuk melihat potensi produk tembakau alternatif dalam membantu perokok beralih dari kebiasaannya.

Menurut Arde, masih banyak pro dan kontra terhadap produk tembakau alternatif. Pemerintah perlu menunjuk lembaga independen yang memiliki kapasitas untuk melakukan kajian ilmiah yang dapat dijadikan acuan dalam pembuatan regulasi.

“Indonesia memiliki banyak badan riset yang bisa melakukan kajian ilmiah, independen, dan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang tepat. Di Indonesia itu sulitnya, jika sudah berkaitan dengan tembakau, selalu dikonotasikan sebagai sesuatu yang negatif. Memang perlu dilakukan penelitian tentang produk tembakau alternatif,” tegas Arde.

Di samping itu, Ahli Toksikologi Universitas Airlangga, Shoim Hidayat, menyatakan keputusan FDA tersebut didasari oleh kajian bukti ilmiah menyeluruh yang membuktikan bahwa produk tersebut minim risiko kesehatan. “Ini salah satu pertimbangan kenapa FDA memberikan izin pemasaran untuk produk tembakau yang dipanaskan,” kata Shoim.

Reuters
IQOS.

FDA mengatakan, bahwa izin modifikasi paparan dari produk tembakau yang dipanaskan sejalan dengan upaya mendukung kesehatan masyarakat. Produk ini merupakan pilihan lebih baik bagi orang dewasa yang selama ini mengalami kesulitan dalam berhenti merokok.

Bagi mereka, diperlukan alternatif yang lebih baik dibandingkan terus merokok. Studi ilmiah menunjukkan bahwa beralih sepenuhnya dari rokok konvensional ke produk tembakau yang dipanaskan mengurangi paparan tubuh pengguna dari zat kimia berbahaya.

Shoim menjelaskan, produk tembakau yang dipanaskan memiliki kandungan zat-zat kimia berbahaya yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok. Hal ini dikarenakan produk tembakau alternatif tidak dibakar, tapi dipanaskan.

Menurut Shoim, proses pemanasan tembakau tersebut tidak menghasilkan asap seperti rokok melainkan aerosol atau uap sehingga kandungan zat kimia berbahaya pada produk tembakau yang dipanaskan lebih rendah dalam kuantitas dan kadarnya dari rokok konvensional. Bagi perokok, asap dan TAR adalah komponen yang paling berbahaya.

Namun, Shoim menyatakan meskipun yang dihasilkan adalah uap, bukan berarti produk ini sepenuhnya bebas risiko. “Jadi tidak bisa disebutkan juga bahwa produk tembakau yang dipanaskan ini sama berbahayanya dengan rokok konvensional. Hal tersebut perlu dibuktikan dengan kajian ilmiah,” ujar Shoim.

Shoim juga mengapresiasi FDA karena telah mengeluarkan kebijakannya berdasarkan fakta ilmiah dengan sikap netral. “Seharusnya ilmu diposisikan secara netral. Fakta keilmuan harus diungkap baik jika itu bermanfaat maupun tidak. Karena pada dasarnya suatu fakta keilmuan bisa tergantikan jika ada temuan baru seiring perkembangan ilmu pengetahuan,” pungkas Shoim.

(Rilis)

Comments

Comments are closed.