Pemerhati Kesehatan Publik, dr. Tri Budhi Baskara, S.Ked menyatakan, pelarangan penggunaan produk tembakau alternatif tanpa mengacu kepada kajian ilmiah komprehensif merupakan keputusan yang instan. Hal ini tentu bisa berbahaya, khususnya kepada kesehatan publik itu sendiri.
“Bapak Menkes Terawan sudah membuat pernyataan yang tepat, karena Indonesia selama ini masih minim melakukan kajian ilmiah terhadap produk tembakau alternatif, terutama produk tembakau yang dipanaskan,” kata Tri Budhi di Jakarta, Minggu (5/1/2020).
Menurut Tri Budhi, pelarangan produk tembakau alternatif bukanlah solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan isu kesehatan akibat rokok. Pelarangan justru akan menjadi bumerang bagi pemerintah serta masyarakat.
“Risiko yang ditimbulkan justru semakin besar ketimbang manfaatnya. Dampak negatif terburuk adalah semakin meningkatnya angka perokok, yang saat ini mencapai 65 juta jiwa,” ujarnya.

Gatra
Pemerhati Kesehatan Publik Tri Budhi Baskara.
Dokter yang pernah menjadi pembicara di Asia Harm Reduction Forum (AHRF) 2019 itu mengatakan pelarangan rokok elektrik hanya akan membuat permasalahan kesehatan yang ditimbulkan dari rokok akan semakin besar, seperti penyakit jantung dan kanker. Kedua penyakit tersebut, masuk ke dalam daftar penyakit katastropik, menyebabkan beban biaya BPJS Kesehatan melonjak.
“Pemerintah tidak boleh mengabaikan potensi dampak negatif yang ditimbulkan dari pelarangan produk tembakau alternatif. Alangkah bijaknya jika Kemenkes melakukan kajian ilmiah komprehensif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dan memberikan informasi akurat kepada publik. Jadi jangan main larang,” jelasnya.
Menurut Tri Budhi, pemerintah dan pemangku kepentingan dapat belajar dari sejumlah negara, seperti Inggris, Selandia Baru dan Jepang. Negara-negara tersebut sudah melakukan kajian ilmiah dan menggunakan produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan, untuk mengatasi masalah rokok di negara tersebut.
“Dengan melakukan kajian ilmiah, hasil dari penelitian tersebut dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam pembuatan regulasi khusus,” ujarnya.
(Via Indopos)
Comments