Pakar Kesehatan Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Penggunaan Rokok Elektrik

By Vapemagz | Lifestyle | Jumat, 29 Maret 2019

Pakar kesehatan masyarakat dari Universitas Padjajaran Ardini Raksanagara mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi soal penggunaan rokok elektrik di Tanah Air. Kurangnya regulasi diyakini menjadi penyebab maraknya penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja.

“Saat ini belum ada regulasi soal rokok elektrik. Kita dengan mudah melihat sejumlah remaja dengan mudahnya mendapatkan rokok elektrik,” kata Ardini dalam diskusi “Pengurangan Bahaya Tembakau dalam Perspektif Sains, Kebijakan dan Regulasi Kesehatan Masyarakat” di Jakarta, Kamis (28/3).

Menurut Ardini, sejatinya rokok elektrik hanya digunakan oleh orang dewasa yang ingin berhenti merokok, bukan untuk pihak yang belum merokok. Menurutnya, akan menjadi kesalahan fatal apabila remaja yang justru menggunakan perangakt tersebut.

“Itu karena tidak ada aturannya. Untuk itu perlu ada aturannya yang mengatur hal itu,” kata dokter yang juga menjabat sebagai Dewan Penasihat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jawa Barat itu.

Sementara itu, pembina Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Achmad Syawqie Yazid menilai saat ini diperlukan upaya untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan. Pasalnya, sudah ditemukan bukti ilmiah jika program kebijakan pengurangan bahaya tembakau (harm reduction) bisa dijadikan strategi untuk menurunkan prevalensi perokok di Indonesia.

“Kebijakan pengurangan bahaya tembakau yang dimaksud yakni dengan meregulasi produk tembakau alternatif yang mengandung nikotin. Di antaranya adalah produk tembakau seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan,” ujar Syawqie.

“Peraturan tentang produk tembakau alternatif tidak bisa disamakan dengan peraturan rokok, mengingat dari sisi kesehatan, berdasarkan bukti ilmiah, jelas produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah,” tambahnya.

Indriani/Antara
Diskusi “Pengurangan Bahaya Tembakau dalam Perspektif Sains, Kebijakan dan Regulasi Kesehatan Masyarakat” di Jakarta, Kamis (28/3).

Berdasarkan kajian ilmiah yang telah dilakukan di sejumlah negara, sudah ada bukti bahwa penggunaan produk tembakau alternatif bisa mengurangi bahaya bagi penggunaan produk tembakau. Di Inggris misalnya, pada tahun 2012 jumlah perokok mencapai 19,3% dari total populasi dewasa. Anga ini turun drastis hingga 14,9% di tahun 2017 setelah menggunakan produk tembakau alternatif.

Selain itu, penelitian dari Georgetown University Medical yang bertajuk “Potential Deaths Averted in USA by Replacing Cigarettes with E-Cigarettes” dan dipublikasikan dalam Jurnal Tobacco Control menyatakan, diperkirakan sebanyak 6,6 juta orang di Amerika Serikat dapat terhindar dari kematian dini melalui penggunaan produk tembakau alternatif.

Ketua dan Pendiri Center for Healthcare Policy and Reform Studies (CHAPTERS) Lutfi Mardiansyah melihat, seharusnya tidak ada keraguan dari pemerintah untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Lutfi menilai langkah-langkah yang diambil untuk menekan konsumsi rokok di Indonesia selama ini terbukti belum menghasilkan efek signifikan.

“Dari sisi kesehatan, seharusnya produk tembakau alternatif dapat menjadi solusi untuk mengurangi risiko kesehatan, terutama mengurangi penyakit yang disebabkan oleh rokok. Untuk itu, perlu dukungan semua pihak agar tujuan untuk mengatasi permasalahan kesehatan akibat rokok dapat segera diatasi, salah satunya kebijakan yang kuat dari Pemerintah berdasarkan kajian ilmiah yang komprehensif,” kata Lutfi.

(Via Antaranews)

Comments

Comments are closed.