Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Minta Semua Pihak Patuhi Peraturan Terkait Produk Vape di Indonesia

By Vapemagz | Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2020

Produk-produk nikotin alternatif seperti vape merupakan produk yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai bagian dari Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Trend konsumsi masyarakat terhadap produk-produk yang ada di pasaran pun terus berubah seiring dengan perubahan gaya hidup manusia.

Produk vape telah diterima di banyak negara sebagai produk tembakau alternatif bagi perokok dewasa. Untuk itu perlu aturan komprehensif yang mendukung perkembangan industri ini, demi keamanan dan kenyamanan para pengguna serta masyarakat umum lainnya. Aturan ini harus dipatuhi semua pemangku kepentingan yang berkecimpung di industri ini.

Paguyuban Asosiasi Vape Nasional (AVN) yang terdiri dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Asosiasi Vapers Indonesia (AVI), Asosiasi Vapers Bali (AVB) dan Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) menegaskan dalam melakukan usaha sangat ditekankan keterbukaan dan kejujuran karena masyarakat perlu mengetahui fakta-fakta yang akurat mengenai vape.

Ketua APVI, Aryo Andrianto mengatakan semua produsen dan importir produk vape wajib mematuhi peraturan terkait produk vape yang ada di Indonesia, termasuk disiplin dalam melakukan pembayaran cukai, melindungi industri dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya, serta komitmen untuk mencegah produk vape diakses oleh mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan bukan perokok.

AVN
Ketua APVI, Aryo Andrianto.

“Sebagai industri baru yang lahir dari inovasi produk tembakau, maka sudah seharusnya produk vape diatur secara komprehensif berbasis bukti seperti halnya di negara-negara yang sudah lebih maju dalam hal pengaturan produk tembakau alternatif seperti di Inggris dan Selandia Baru,” kata Aryo dalam webinar “Tolak Penyalahgunaan dan Penggunaan di Bawah Umur” yang diselenggarakan pada hari Jumat (17/7/2020).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal APPNINDO, Roy Lefrans mengatakan Paguyuban mendukung kolaborasi multi-sektoral dalam perumusan peraturan berbasis bukti yang komprehensif untuk industri vape dan HPTL. Langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Perindustrian untuk membahas SNI memberikan kesempatan bagi Paguyuban untuk terlibat sebagai pengamat dalam diskusi Rancangan-SNI Produk Tembakau Dipanaskan tersebut.

AVN
Sekretaris Jenderal APPNINDO, Roy Lefrans.

“Standar sangat penting dalam industri ini, dan diskusi ini merupakan langkah yang tepat untuk memastikan kepastian bisnis dan perlindungan konsumen, khususnya terkait dengan penyalahgunaan produk vape,” kata Roy.

Ketua AVI, Johan Sumantri mengatakan Paguyuban memahami akan adanya kekhawatiran yang berkaitan dengan penyalahgunaan produk tembakau alternatif dan juga penggunaan bagi kalangan di bawah umur.

AVN
Ketua AVI, Johan Sumantri.

“Kami juga berkomitmen melindungi industri dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya. Selain itu, mencegah pemakaian bagi pengguna yang sebelumnya bukan perokok,” katanya.

I Gde Agus Mahartika, Ketua AVB mengatakan bahwa selain pengawasan terhadap penyalahgunaan vape dan penggunaan vape di bawah umur dari asosiasi-asosiasi terkait, juga diperlukan regulasi pendukung.

AVN
Ketua AVB, I Gde Agus Mahartika.

“Untuk mewujudkan komitmen ini, kami juga memerlukan dukungan dari semua kalangan. Termasuk dari pemerintah, akademisi, para mitra usaha seperti retailer, dan juga dari para pengguna produk vape sendiri,” katanya.

Comments

Comments are closed.