Lentera Anak: Banyak Orang Tua dan Guru yang Tidak Paham Bahaya Rokok Elektrik

By Vapemagz | Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2020

Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari menyatakan masih banyak orang tua dan guru yang tidak paham rokok elektronik berbahaya bagi kesehatan apabila digunakan oleh anak-anak. Selain belum adanya regulasi yang kuat, masyarakat sendiri masih banyak yang awam tentang dampak negatif rokok elektronik apabila disalahgunakan.

“Karena ketidaktauan ini, tidak sedikit orang tua menelan mentah-mentah informasi bahwa rokok elektronik aman dan bisa membantu orang berhenti merokok. Sehingga ketika mengetahui anaknya mengonsumsi rokok elektronik orang tua cenderung membiarkan saja. Orang tua baru sadar kemudian setelah mereka mendapat penjelasan bahwa rokok elektronik berbahaya,” ujar Lisda dalam Webinar bertajuk “Benarkah Rokok Elektrik Aman” yang digelar Lentera Anak, Jumat (26/6/2020).

Menurut Lisda, anggapan rokok elektronik 95 persen lebih aman bagi kesehatan dibandingkan rokok biasa justru kerap disalahartikan oleh anak-anak dan remaja. Rokok elektronik juga diposisikan sebagai cara efektif berhenti merokok, sehingga banyak anak muda memilih berpindah dari rokok tembakau kepada rokok elektronik.

Lisda menambahkan, Lentera Anak sejak Juli 2019 sudah menerima sejumlah pengaduan dari orang tua dan guru terkait anak dan siswa yang merokok. Ada orang tua yang terkejut karena mengetahui anaknya merokok. Ada pula guru yang menemukan ada siswanya yang mulai merokok elektronik.

Istock
Rokok elektrik bukan untuk anak-anak.

Lisda menegaskan pentingnya masyarakat untuk kritis terhadap dampak negatif rokok elektronik. “Saya mendorong orang tua dan guru lebih peduli dan aktif mencari informasi yang benar tentang dampak negatif rokok elektronik,” kata Lisda.

Lisda menegaskan, saat ini ada lebih dari 20 negara yang telah dengan tegas melarang penjualan rokok elektronik. Thailand menjadi negara yang sangat tegas menerapkan peraturan tentang vape. Thailand bahkan memberikan hukuman penjara 10 tahun bagi siapa pun yang kedapatan menghisap rokok elektronik.

Selain itu Departemen Kesehatan Hong Kong yang telah melarang peredaran vape sejak Maret 2009. Warga yang kedapatan memiliki atau menjual rokok elektronik dikenai denda sebesar 100 ribu dollar Hong Kong atau penjara selama dua tahun.

“Regulasi yang kuat sangat diperlukan untuk melindungi anak Indonesia dari dampak negatif rokok elektronik,” kata Lisda.

(Via Jurnas)

Comments

Comments are closed.