Larangan Merokok di Ruang Publik Swedia Tuai Protes

By Vapemagz | Lifestyle | Kamis, 4 Juli 2019

Bulan Juli ini menjadi babak baru bagi para perokok di Swedia. Negara Skandinavia itu mulai menerapkan aturan baru yang melarang asap rokok di ruang publik, seperti taman bermain anak-anak, stasiun kereta, hingga area luar ruang restoran yang sebelumnya dijadikan tempat untuk merokok. Tak hanya untuk rokok konvensional, larangan ini juga berlaku untuk rokok elektronik.

Seperti dikutip dari DW, Swedia sebetulnya merupakan salah satu negara anggota Uni Eropa dengan jumlah perokok paling rendah. Statistik resmi pemerintah Swedia menyebutkan, hanya 11 persen dari 10 juta penduduk Swedia yang masih punya kebiasaan merokok setiap hari. Adapun 10 persen di antaranya perokok sosial. Swedia sendiri menerapkan pelarangan merokok di tempat publik, termasuk area di dalam restoran dan bar, sejak 2005.

Dalam keterangan resminya, Otoritas Kesehatan Swedia menjelaskan, aturan ini bertujuan melindungi kesehatan warganya, termasuk para perokok pasif. Tak hanya itu, aturan tersebut diberlakukan sebagai upaya membebaskan negara ini dari asap rokok pada 2025.

Meskipun demikian bertujuan positif, peraturan baru tersebut menghadapi tentangan. Salah satunya adalah aktivis rokok, Niklas Qvarnstrom yang memulai sebuah grup di Facebook menentang larangan merokok di luar ruangan (outdoor).

Qvarnstrom memahami mereka yang tidak ingin terganggu oleh asap rokok, tetapi menurutnya masalah ini seharusnya dapat diselesaikan dengan cara lain selain melalui dekrit negara, yang dianggapnya menyiratkan kegagalan moral dan tidak adil.

Twitter@@jessicaschedvin via DW
Ketua Partai Liberal Swedia, Joar Forssell mengenakan kostum rokok sebagai bentuk protes atas aturan larangan merokok.

Aksi lebih ekstrem lagi justru dilakukan Ketua Partai Liberal, Joar Forssell. Dirinya mengenakan kostum rokok semalam sebelum hukum resmi diberlakukan. Dalam aksinya, ia merokok di sebuah restoran jalanan di Visby di Pulau Gotland, dengan 20 orang lain, sampai larangan tengah malam diberlakukan. Uniknya, Forssell justru bukan seorang perokok.

“Saya menderita asma dan tidak pernah merokok. Tetapi ini tentang kebebasan pribadi yang dibatasi oleh undang-undang. Setiap restoran harus dapat memutuskan sendiri aturan mana yang berlaku,” ujarnya.

Sekadar informasi, berbagai negara di Eropa dan Amerika memang sudah menerapkan larangan rokok yang lebih ekstrim dibandingkan negara-negara lainnya seperti di Asia. Prancis misalnya, kebijakan pemerintah Kota Paris, menambah kawasan bebas asap rokok pada Juni lalu. Kini ada 52 taman kota yang ditetapkan menjadi area bebas rokok, menyusul 46 taman lainnya yang telah ditetapkan pada Mei lalu.

Jika kedapatan melanggar, seseorang bisa didenda 38 euro, atau sekitar Rp 606 ribu. Pemerintah Paris juga menjadikan 19 jalan umum sebagai area bebas puntung rokok sejak awal tahun ini.

Di Amerika Serikat, pengetatan aturan untuk rokok juga semakin meluas. Pada Juli ini, Negara Bagian Virginia mulai meningkatkan batas umur untuk pembeli rokok dan vape (rokok elektronik), dari semula 18 tahun menjadi 21 tahun. Sementara itu, San Francisco sendiri telah melarang penjualan rokok elektronik sampai dampaknya bagi kesehatan manusia menjadi lebih jelas.

(Via DW)

Comments

Comments are closed.