Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rizkiyana Sukandhi Putra mengatakan pemerintah menargetkan bungkus rokok polos bisa diterapkan pada 2021 mendatang.
“Menuju plain packaging prosesnya tidak sederhana. Jadi yang dibicarakan bukan besaran peringatan kesehatan bergambar lagi,” kata Rizki dalam diskusi publik secara daring yang diadakan Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) beberapa waktu lalu.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan, Kemenkes memang menargetkan bungkus rokok polos bisa terealisasi pada 2020 hingga 2024.
Saat ini di setiap bungkus rokok memang diterapkan peringatan kesehatan bergambar yang dianggap upaya paling efektif dan murah untuk menurunkan prevalensi perokok pemula saat ini. Peringatan kesehatan bergambar ini berukuran 40 persen, namun dianggap masih memberikan ruang lebih besar untuk merek rokok.
Menurut Rizki, untuk merubah ukuran peringatan kesehatan itu menjadi lebih besar maka diperlukan keputusan pemerintah yang lebih tinggi. “Kalau di tingkat yang lebih tinggi berani, maka tingkat di bawahnya akan mengikuti. Itu yang diperlukan sehingga tidak hanya bicara dengan tingkat bawah. Perlu ada langkah konkret,” tuturnya.
Dalam Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2002, sudah ada usulan perluasan peringatan kesehatan bergambar paling kecil 75 hingga 90 persen. Ketua TCSC-IAKMI, Sumarjati Arjoso mengatakan dengan ukuran hanya 40 persen peringatan kesehatan bergambar juga kerap kali tertutup oleh pita cukai yang ditempel pada bungkus rokok.
“Kami sudah mencoba bertemu dengan beberapa menteri. Pemerintah sebenarnya setuju perluasan peringatan kesehatan bergambar menjadi 90 persen. Tetapi entah mengapa mereka ragu,” tuturnya.
(Via ANTARA)
Comments