Kehadiran Rokok Elektrik Merupakan Inovasi Teknologi untuk Mengurangi Risiko Kesehatan

By Vapemagz | Lifestyle | Senin, 10 Februari 2020

Beralih ke rokok elektrik jadi pilihan sebagian perokok untuk mengurangi risiko kesehatan. Terlebih ada sejumlah riset mengungkapkan rokok elektrik menjadi opsi untuk menghentikan kebiasaan rokok. Ketua dan Pendiri Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) Marzuki Darusman menegaskan, dunia bisnis saat ini terus melakukan berbagai upaya untuk mengurangi risiko kesehatan melalui inovasi-inovasi.

Hal itu dilakukan guna menghadapi masa depan yang lebih baik. Produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik ini merupakan salah satu inovasi yang ditujukan untuk mengurangi risiko kesehatan yang timbul dari kebiasaan merokok.

“Setiap individu paling tidak harus menyadari hak mereka atas informasi dan hak mereka untuk menikmati manfaat dari kemajuan ilmiah,” kata Marzuki.

Istock
Rokok elektrik atau vape.

Saat ini, kehadiran rokok elektrik sebagai produk tembakau alternatif diakui peredarannya oleh pemerintah, setelah harga jual eceran (HJE) likuid rokok elektrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam aturan tersebut rokok elektrik yang masuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang dikenakan tarif cukai maksimal berdasarkan UU Cukai sebesar 57 persen dari HJE.

Di akhir tahun 2019, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan rencana untuk menaikkan HJE rokok elektrik mengikuti kenaikan cukai yang dialami oleh rokok. Sementara itu, Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan dari total penerimaan cukai hasil tembakau, industri HPTL berkontribusi sekitar Rp426,6 Miliar pada tahun 2019 lalu.

(Via Kontan)

Comments

Comments are closed.