Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo menyatakan diperlukan pembangunan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan akses produk olahan tembakau bagi anak. Pasalnya, menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 prevalensi merokok penduduk di bawah usia 18 tahun tercatat berkisar di angka 9,1 persen.
Ariyo menambahkan upaya tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
“PP ini sudah sangat jelas melarang anak di bawah 18 tahun untuk menjual, membeli, dan mengonsumsi produk tembakau. Ini termasuk tidak boleh meminta anak-anak untuk membelikan rokok,” kata Ariyo dalam keterangan tertulisnya. Ariyo menyebut perlu sinergi yang lebih kuat antar pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat lewat edukasi dan sosialisi lebih lanjut.
Hal ini bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan pemerintah dalam menekan angka perokok anak di Indonesia. Ariyo menjelaskan setiap elemen dari pemangku kepentingan memiliki peran dan tanggung jawab yang sama pentingnya dalam menanggulangi isu penggunaan produk tembakau oleh anak. Namun pengetahuan awal perlu dibekali oleh orang tua.
“Langkah dasar yang paling efektif untuk melindungi anak dalam mengakses produk tembakau perlu datang dari lingkungan terdekatnya yaitu keluarga,” tutur Ariyo.
Sayangnya, masih ada masyarakat yang belum mengetahui mengenai aturan yang berlaku, maupun dampak produk tembakau terhadap anak-anak dan psikologis mereka.
“Ini yang harus diedukasi terus, sehingga masyarakat semakin sadar,” kata Ariyo. Seiring dengan edukasi berkelanjutan, KABAR berharap bisa menjadi mitra pemerintah dalam menyukseskan upaya penanggulangan isu ini dengan memberikan pandangan dan masukan.
”Dukungan seluruh pemangku kepentingan baik dari sisi kami, pemerhati kesehatan dan kebijakan publik, pemerintah, orang tua, pendidik, dan masyarakat, sangatlah diperlukan. KABAR siap berperan aktif,” tutup Ariyo.
Comments