Hawaii Pertimbangkan Larangan E-Liquid Berasa Dan Peredaran Perangkat Vape

By Bayu Nugroho | Lifestyle | Rabu, 13 Maret 2019

Jika diterapkan, Senate Bill 1009 akan melarang “rasa atau aroma yang berkaitan dengan permen, cokelat, vanila, madu, buah, coklat, kopi, kue, alkohol, mentol, mint, gandapura, ramuan, atau rempah-rempah.” Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mengurangi kesenjangan kesehatan terkait tembakau dan mengatasi epidemi vaping remaja.

Bulan Juni lalu, San Francisco menjadi kota pertama di AS yang melarang e-liquid berasa, dan beberapa kota serta negara bagian lainnya mulai mengikuti. Sementara itu, para ahli kesehatan masyarakat sangat prihatin dengan dampak dari larangan ini terhadap tingkat merokok lokal.

Sejalan dengan penelitian sebelumnya yang pernah diterbitkan dalam jurnal Harm Reduction musim panas lalu, mengkonfirmasi bahwa membatasi rasa e-liquid dapat mencegah perokok beralih ke alternatif yang terbukti lebih aman yang dapat menyelamatkan hidup mereka.

Unsplash
Anggota parlemen Hawaii telah memperkenalkan proposal yang akan melarang rokok menthol, e-liquid berasa dan perangkat vaping.

Penelitian ini dilakukan oleh Centre for Substance Use Research (CSUR), melihat data yang dikumpulkan dari lebih dari 20.000 orang dewasa yang sering melakukan vapers di AS. “Hasilnya menunjukkan bahwa rasa non-tembakau, terutama rasa buah-buahan semakin disukai oleh vapers dewasa yang telah sepenuhnya beralih dari rokok tembakau,” kata Dr Christopher Russell, Wakil Direktur CSUR.

(Via The Heartland Institute / Harm Reduction Journal / Capitol Hawaii)

Comments

Comments are closed.