Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Kemenkes Gaungkan Kampanye Tolak Bujukan Rokok

By Vapemagz | Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2020

Tanggal 31 Mei diperingati setiap tahunnya sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS). Tema HTTS tahun ini adalah “Cegah anak dan remaja Indonesia dari Bujukan rokok”.

Pasalnya saat ini justru anak-anak dan remaja yang menjadi “sasaran empuk” agar mereka mulai merokok sejak usia muda dan akhirnya menjadi perokok aktif hingga dewasa. Taktik ini bertujuan untuk mengganti jutaan perokok yang meninggal setiap tahun dari penyakit akibat rokok, seperti penyakit jantung dan kanker mulut.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan cukup dengan memperhatikan sekitar kita, kepungan iklan dan promosi rokok ada dimana-mana. Beraneka iklan rokok di televisi, di pinggir jalan, di warung dan mini market disuguhkan secara agresif dan masif.

Bahkan di gadget yang kita pegang, dengan mudahnya iklan rokok bermunculan dalam bentuk pop-up, misalnya saat kita mengakses situs-situs berita terkemuka. Promosi oleh produsen rokok digencarkan melalui berbagai macam cara dan kesempatan dan kerap menyasar kepada anak-anak dan remaja.

Istimewa
Tobacco Exposed

Sebut saja lewat beasiswa pendidikan, pelatihan olahraga, konser musik hingga acara event-event olahraga nasional. Hal ini seperti menjadi sesuatu yang normal di Indonesia, padahal di banyak negara, justru iklan, promosi dan sponsorship rokok sudah sangat dibatasi bahkan dilarang.

Kondisi ini diperparah dengan kenyataan betapa gampang dan bebasnya akses membeli rokok, apalagi rokok batangan (eceran) yang sangat terjangkau bagi anak-anak dan remaja. Munculnya rokok elektronik dengan berbagai varian rasa juga menjadi daya tarik bagi anak muda untuk mengisap rokok.

Menurut data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, jumlah perokok berusia 10-18 tahun di Indonesia mencapai 9,1 persen. Indonesia menempati posisi puncak untuk angka perokok remaja terbanyak di dunia.

Istimewa
Tobacco Exposed

Pemerintah telah berupaya untuk mengurangi angka perokok di Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan merupakan payung hukum pengendalian rokok di Indonesia selama ini.

Pemerintah telah menerapkan peringatan kesehatan pada bungkus rokok (Pictorial Health Warning atau PHW). Semakin banyak Pemerintah Daerah juga berupaya melindungi warganya dengan telah menerbitkan peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok, meskipun implementasinya masih perlu ditingkatkan lagi.

Penegakan peraturan tentang penjualan rokok, perlu dipertajam lagi sehingga generasi muda terbebas dari cengkraman bujukan rokok. Hal ini juga berlaku untuk iklan, promosi dan sponsorship rokok.

(Via Liputan6.com)

Comments

Comments are closed.