Harga Rokok Elektrik Dianggap Para Perokok Masih Terlalu Mahal

By Vapemagz | Lifestyle | Rabu, 5 Februari 2020

Rokok elektrik dianggap sebagai alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan rokok tembakau. Cara ini juga sebagai salah satu upaya menghentikan kebiasaan merokok. Namun, rokok elektrik yang dikategorikan sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di Indonesia ini, dianggap relatif mahal bagi beberapa orang.

Pasalnya, konsumen harus merogoh kocek cukup dalam untuk dapat menggunakan produk ini. Pantauan dari JPNN, rata-rata harga cairan rokok elektrik alias liquid vape di Indonesia berkisar Rp100 ribu-Rp250 ribu per botol. Sementara peralatan rokok elektrik dijual dengan rentang harga Rp100 ribu-Rp3 juta tergantung pada merek dan kualitasnya.

Ilham Riski (32), pemilik jaringan binatu di Jakarta yang menjadi perokok aktif selama bertahun-tahun mengatakan dirinya bertahan pada rokok konvensional karena cenderung lebih murah.

“Mau sih (beralih) ke produk tembakau alternatif seperti vape, karena sudah ada penelitian di luar negeri yang mengatakan bahwa produk ini lebih rendah risiko dibandingkan terus merokok, namun biaya awalnya sangat tinggi,” katanya.

Senada dengan Ilham, Ferdi Hasan (30) mengaku sebenarnya tergiur untuk beralih ke rokok elektik seperti yang sudah dilakukan oleh temannya.

Reuters
Masyarakat mulai peka terhadap kesehatan sehingga memilih menggunakan vape.

Ketertarikannya itu dikarenakan sejak menggunaan rokok elektrik, beberapa temannya sudah bisa mengurangi konsumsi rokok. “Selain faktor kesehatan, area untuk merokok (di kawasan perkantoran ) semakin sulit, jadi saya harus mencari alternatif yang lebih baik,” katanya.

Menurut Ferdi, agar pengguna rokok konvesional mau beralih ke rokok elektrik, harga rokok elektrik seharusnya tidak terlalu mahal. Apalagi rokok elektrik diklaim lebih rendah risiko. “Harusnya pemerintah mengatur harga yang pas di kantong masyarakat pada umumnya, jangan hanya untuk kalangan tertentu saja,” keluh Ferdi.

Saat ini, harga jual eceran (HJE) rokok elektrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam aturan tersebut rokok elektrik yang masuk dalam kategori HPTL dikenakan tarif cukai maksimal berdasarkan UU Cukai yakni sebesar 57 persen dari HJE.

Pada akhir 2019, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan rencana pihaknya untuk menaikkan HJE rokok elektrik mengikuti kenaikan cukai yang dialami oleh rokok. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan aspirasi para perokok dewasa.

(Via JPNN)

Comments

Comments are closed.