Bea Cukai Laksanakan Sosialisasi Desain Pita Cukai Vape Tahun 2020 di Manado Secara Virtual

By Vapemagz | Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2020

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaksanakan sosialisasi desain pita cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) tahun 2020 kepada pemilik usaha toko vape yang ada di Kota Manado, Sulawesi Utara pada Kamis (11/6/2020). Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom.

Ini merupakan bagian dari tugas DJBC sebagai Community Protector, yakni melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Kegiatan dibuka oleh Imam Sarjono, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai.

Sosialisasi dikuti pula oleh toko vape di wilayah Kota Manado, Sulawesi Utara yang diantaranya seperti toko Vape Vaporzone, Outsider Vapor, JB Vape Manado, Area 51, dan Manado Vape Corner.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2019, pita cukai Hasil Tembakau Desain tahun 2020 terbagi menjadi dua. Pertama, Seri lII Tanpa Perekat (l1-TP) yang digunakan untuk jenis HPTL dengan kemasan penjualan-penjualan eceran berupa selain botol dan sejenisnya. Kedua, Seri lI Dengan Perekat (l11-DP).

Ketentuan masing-masing meliputi digunakan untuk jenis HPTL dengan kemasan penjualan eceran berupa botol dan sejenisnya.

“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan Undang-Undang. Sedangkan pita cukai merupakan dokumen sekuriti Negara. Selain sebagai salah satu cara pelunasan cukai, pita cukai juga berfungsi sebagai alat pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) di lapangan,” ucap Imam Sarjono.

Antara
Cukai vape

Dalam Sosialisasi tersebut dijelaskan secara rinci dan detil tentang desain pita cukai dan cara identifikasinya. Desain pita cukai bisa dilihat dari warna dan cara identifikasi dapat dilihat dari cetakan, kertas dan hologram.

Dari cetakan, pita cukai asli bila disinari dengan lampu Ultra Violet (UV) terlihat Lambang Negara Republik Indonesia akan berpendar. Kemudian dari kertas, pita cukai asli apabila disinari menggunakan lampu UV akan terlihat serat-serat berpendar berwarna biru dan kuning yang tersebar di permukaan kertas pita cukai. Bagian hologram bila disinari lampu UV, akan tampak image motif bintang berwarna kuning.

“Terima kasih kepada bea cukai atas sosialisasinya. Dengan kegiatan ini kami dapat mengetahui dengan jelas mana pita cukai yang asli dan terbaru serta mana yang disalahgunakan.” ujar Anggi, pemilik toko vape JB Vape Manado.

Dengan dilaksanakan sosialisasi secara masif, diharapkan pengusaha vape dapat memberikan dukungan dan kerjasamanya dalam kepatuhan terhadap aturan.

“Kami mengimbau agar para pedagang vape menjual likuid vape sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila menemukan likuid vape yang tidak sesuai dengan aturan atau illegal agar melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi call center Bea Cukai di 1500 225,” kata Imam.

(Via Beritamanado)

Comments

Comments are closed.