AVI: Pembeli Wajib Menunjukkan KTP Sebelum Membeli Produk Vaping

By Vapemagz | Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2020

Vape atau rokok elektrik hanya ditujukan untuk kalangan dewasa dan bukan untuk pengguna di bawah umur. Sayangnya hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur usia minimum kalangan yang diperbolehkan menggunakan vape.

Padahal saat ini diperkirakan ada sekitar dua juta pengguna vape di Indonesia. Mayoritas mereka tersebar di berbagai kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Denpasar. Jumlah ini diprediksi terus bertambah dan semakin tersebar di berbagai provinsi seiring meningkatnya tren penggunaan vape atau vaping.

“Kami memahami adanya kekhawatiran yang berkaitan dengan penyalahgunaan produk tembakau alternatif dan juga penggunaan bagi kalangan di bawah umur. Maka dari itu kami bersama-sama berkomitmen untuk mencegah hal tersebut,” kata Ketua Asosiasi Vapers Indonesia (AVI), Johan Sumantri dalam webinar “Tolak Penyalahgunaan dan Penggunaan di Bawah Umur” yang diselenggarakan beberapa hari lalu.

Langkah-langkah yang telah ditempuh para penjual vape saat ini yakni mewajibkan pembeli untuk menunjukkan kartu identitas. Hal ini sebagai bukti jika pembeli tersebut tidak termasuk kalangan di bawah umur.

“Penjual ritel sepakat untuk menjual bagi orang dewasa dengan menunjukkan KTP. Berbeda dengan rokok (tembakau) yang bisa ditemukan bebas di warung,” ucap Johan.

Thomas Rizal/Vapemagz Indonesia
Ketua AVI, Johan Sumantri.

Selain itu, menurut Johan, saat ini Paguyuban Asosiasi Vape Nasional (AVN) juga tengah mengajukan kerja sama dengan pelaku e-commerce agar platform dapat melakukan pembatasan umur untuk pembeli vape. “Dengan demikian pengawasan jadi lebih baik. Tapi itu masih on progress,” tambahnya.

Selain AVI, Paguyuban AVN terdiri dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Asosiasi Vapers Bali (AVB) dan Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO). Mereka telah berkomitmen untuk menolak penyalahgunaan produk vaping dan penggunaan vape di bawah umur.

Adapun kode etik yang ditetapkan dan disepakati oleh Paguyuban AVN pada 7 Desember 2019 tersebut meliputi:
1. Produk vape tidak untuk digunakan, dijual dan diberikan kepada anak di bawah umur 18 tahun, Ibu yang sedang mengandung dan menyusui.
2. Produk vape hanya untuk digunakan dalam mengurangi resiko yang lebih berat kepada kesehatan.
3. Memastikan informasi yang akurat pada bahan konten produk pada label dan kemasan.
4. Melindungi Industri dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya.
5. Tidak melaksanakan aktivitas promosi yang ditargetkan kepada anak berusia di bawah 18 tahun.
6. Mencegah pemakaian bagi pengguna yang sebelumnya bukan perokok.

Comments

Comments are closed.