Aturan Berkabut Terkait Vaping Buat Vapers Arab Saudi Terjebak di Zona Abu-Abu

By Vapemagz | Lifestyle | Senin, 4 Februari 2019

Beberapa masyarakat di kawasan Arab mulai meninggalkan rokok mereka dan mengikuti dengan tren vaping yang saat ini sedang melanda di dunia. Meski demikian, tren tersebut tidak diikuti oleh Arab Saudi. Hal ini disebabkan hukum dan aturan yang mengatur aktivitas vaping di Arab Saudi masih diselimuti kabut.

Sejatinya, tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang vaping di Arab Saudi. Para vapers bebas untuk melakukan kegiatan ini di depan publik. Hanya saja, hukum melarang para vapers untuk membeli modul vape, likuid vape atau peralatan apa pun yang diperlukan. Hal ini diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan dan Investasi yang melarang penjualan semua produk rokok elektrik atau vaping mulai September 2015.

Hukum Saudi melarang penjualan perangkat vaping dan menganggap siapa pun yang membawanya dari luar negeri masuk kateogri penyelundupan yang melanggar hukum dan bisa terkena denda. Larangan penjualan telah memaksa vapers di Arab Saudi untuk mencari cara melalui area abu-abu, meskipun legalitasnya diragukan dan membuat vapers tidak yakin jika mereka melanggar hukum.

Sekadar informasi, Arab Saudi memiliki tingkat perokok yang tinggi, meskipun praktik merokok dianggap sebagai hal tabu. Asosiasi Diabetes dan Endokrin Saudi memperkirakan jumlah perokok di Arab Saudi berkisar 6 juta perokok. Angka ini diprediksi akan meningkat menjadi 10 juta pada tahun 2020, atau sekitar 30 persen dari populasi.

Sementara negara sedang mencari cara untuk terus menekan jumlah perokok, Arab Saudi justru menutup diri akan terobosan dari produk pengurangan bahaya seperti rokok elektrik atau vape. Menurut beberapa penelitian, seperti yang dituangkan dalam jurnal medis Amerika Serikat “Annals of Internal Medicine”, vaping secara umum kurang merusak jika dibandingkan rokok.

“Hampir tidak ada keraguan bahwa mereka membuat Anda lebih sedikit bahan kimia beracun daripada rokok konvensional. Tetapi orang-orang perlu memahami bahwa rokok elektronik masih berpotensi membahayakan kesehatan, karena semua jenis bahan kimia yang belum kita pahami dan yang mungkin tidak aman,” kata Dr. Michael Blaha, direktur penelitian klinis di Johns Hopkins Ciccarone Center untuk Pencegahan Penyakit Jantung.

Terlepas dari pro dan kontra terkait vape, beberapa perokok sudah mulai mencoba beralih ke vaping dan merasakan manfaatnya. Mohammed Idrees, seorang pengacara berusia 35 tahun dari Jeddah, mengatakan ia beralih ke vaping sebagai cara untuk menghentikan kebiasaan merokoknya.

“Sebagai bonus, vaping juga lebih murah daripada kebiasaan merokok saya dulu,” katanya kepada Arab News. Idrees menggunakan JUUL, mod vape yang popularitasnya sedang menanjak di seluruh dunia.

Shutterstock
Menggunakan rokok elektrik atau vape tidak dilarang di Arab Saudi, namun membeli produk dan perangkat vaping adalah ilegal.

Nasser Riyadh, seorang programmer berusia 24 tahun, mengatakan ia hanya vaping sesekali untuk menghilangkan stres. “Saya vaping tiap dua atau tiga kali seminggu selama setahun terakhir. Itu membuat saya tenang dan membantu saya setelah hari yang sangat sulit di tempat kerja,” ujarnya.

Para vapers di Arab Saudi telah mengambil risiko untuk berusuan dengan hukum. Kepabeanan Saudi telah mengumumkan bahwa vape dilarang untuk dibawa atau dijual di negara tersebut. Idrees, yang membeli likuid JUUL dari toko-toko di Inggris, telah mengalami kesulitan dalam pengiriman kiriman.

“Pesanan saya telah disita. Mereka tidak pernah muncul, dan saya tidak diberitahu tentang itu. Tetapi di sisi positifnya, saya juga tidak didenda. Pengiriman yang saya dapatkan biasanya datang dari bawah radar (tidak terdeteksi-red),” katanya.

Menurut Adnan Al-Awwad, seorang fotografer berusia 30 tahun dari Tabuk, dirinya membeli peralatannya vape dari toko online lokal. Dirinya biasanya mendapatkan informasi produk dari situs web dan akun Instagram. “Mereka akan mengirimkan semuanya langsung ke rumah Anda dan pembayaran dilakukan setelah pengiriman. Ini adalah metode yang membuat pembeli dan penjual anonim merasa aman,” ujarnya.

Sebagian besar barang dagangan di situs online biasanya bersumber secara ilegal. Sekadar informasi, beberapa negara tetangga seperti Uni Emirat Arab juga memberlakukan aturan yang sama terhadap vaping, beberapa negara lain seperti Bahrain yang lebih renggang terkait aturan vaping. Dengan peralatan dan aksesori yang mudah ditemukan, Bahrain adalah lokasi utama bagi penyelundup yang mencari barang-barang mereka.

Namun, penjualan secara abu-abu ini juga memiliki risiko tambahan terkait produk palsu. Mereka yang berbicara dengan Arab News menyerukan agar diberlakukannya aturan vaping yang jelas, agar konsumen juga merasa terlindungi. Salah satunya dengan diberlakukannya cukai, supaya keberadaan vaping diakui legal di negara tersebut. Hal inilah yang sudah dilakukan di Indonesia, mulai Juli 2018.

“Dengan tingkat perokok Arab Saudi yang tinggi, ini bisa menjadi bidang investasi yang menguntungkan. Silahkan kenakan pajak, gandakan harga. Lakukan apa yang harus anda lakukan selama itu membuat aman semua orang,” ujar Idrees.

(Via Arab News)

Comments

Comments are closed.