APVI: Terima Kasih Cukai Vape Tidak Naik

By Vapemagz | Lifestyle | Senin, 11 November 2019

Harga produk tembakau pada tahun 2020 akan mengalami kenaikan, usai pemerintah melalui Menteri Keuangan pada Oktober 2019, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/PMK.010.2019. PMK 152 ini menaikkan cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok sekitar rata-rata 23 persen dan 35 persen mulai tahun 2020.

Meski demikian, pada beleid tersebut tidak terjadi perubahan ketentuan untuk cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Cukai HPTL ini mengatur empat jenis produk tembakau yakni ekstrak dan esens tembakau (salah satunya yaitu likuid vape), tembakau molasses (salah satunya yaitu sisha), tembakau hirup, dan tembakau kunyah. HPTL tetap dikenakan cukai sebesar 57 persen.

Tidak naiknya cukai HPTL ini disambut baik oleh Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI). Ketua APVI, Aryo Andrianto menilai keputusan ini bijaksana dan dapat membantu industri produk tembakau alternatif yang baru mulai beradaptasi.

“Kami berterima kasih pada pemerintah yang memperhatikan kelangsungan industri baru ini dengan tidak menaikkan beban cukai atau HJE minimum HPTL. Keputusan ini sangat bijaksana dan membantu industri kami, yang baru diatur kurang lebih satu tahun ini, untuk beradaptasi pada ketentuan-ketentuan baru yang dijalankan. Hal ini juga memotivasi kami untuk melakukan evaluasi dan mengembangkan industri baru ini lebih baik lagi,” kata Aryo Minggu (10/11) dalam keterangan tertulis yang diterima Ceknricek.com.

Sekadar informasi, keberadaan rokok elektrik di Indonesia sendiri sudah diakui legal oleh pemerintah sejak Juli 2018, tepatnya setelah Kemenkeu mengeluarkan PMK 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Vape melalui likuid vapenya sudah dikenakan cukai sejak diberlakukannya PMK tersebut.

“Dari 2018, setoran cukai dari rokok elektrik mencapai sekitar 500 miliar rupiah. Ditargetkan ke depan capai Rp2 triliun. Mudah-mudahan tercapai. Itu sumbangsih industri ini ke Negara,” kata Aryo.

VapeMagz Indonesia
Ketua APVi, Aryo Andrianto.

Aryo menilai keputusan pemerintah tidak menaikkan beban cukai HPTL sudah tepat, mengingat industri produk tembakau alternatif masih baru mulai dan belum berkembang. Mereka sendiri masih beradaptasi dengan diberlakukannya aturan ini, termasuk ada yang baru mulai mendafatrkan produknya untuk menerima pita cukai.

“Pelaku usaha HPTL 90 persen adalah UMKM, belum mendaftarkan usahanya untuk bayar cukai. Kami terus berusaha melakukan sosialisasi kepada teman-teman mengenai kebijakan yang dikeluarkan Ditjen Bea dan Cukai ini,” tambah Aryo.

Sebelumnya, desakkan untuk turut menaikkan tarif cukai vape atau menaikkan harga jual eceran (HJE) minimum dilakukan oleh beberapa pemerhati kesehatan, khususnya terkait maraknya penggunaan vape di kalangan remaja. Menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, jumlah pengguna vape di Indonesia justru didominasi oleh pelajar dan anak remaja.

Dilihat dari proporsi jenis rokok yang dihisap penduduk berusia 10 tahun ke atas, kelompok umur 10-14 dan 15-19 menjadi kelompok yang paling banyak menggunakan rokok elektrik, yakni sebanyak 10,6 persen dan 10,5 persen. Jika dilihat dari kategori pekerjaan, maka pengguna rokok elektrik yang masih sekolah yakni sebesar 12,1 persen, lebih banyak ketimbang para pegawai swasta (4,6 persen) atau wiraswasta (2 persen).

Riskesdas, Kemenkes 2018 hal 377
Proporsi Jenis Rokok Yang Dihisap Penduduk Umur ≥10 Tahun menurut Karakteristik.ary

Terkait hal ini, APVI berkomitmen agar para pengusaha yang tergabung dalam APVI hanya menjual produk ke anak usia 18 tahun ke atas (18+). APVI berharap agar tidak ada peraturan tambahan dari pemerintah yang memberatkan industri, mengingat industri sudah dikenakan tarif cukai maksimal sebesar 57 persen.

“Kami minta status quo untuk beberapa tahun ke depan, setidaknya sampai industri ini sudah stabil dan informasi terkait industri dapat dikaji secara komprehensif. Industri ini akan semakin terpuruk jika beban cukainnya naik lagi. Kami harap pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan tambahan sebelum ada basis data atau kajian yang valid,” kata Aryo.

Keberadaan vape secara global sendiri mendapat beragam pro dan kontra. Di Amerika Serikat, penggunaan vape di kalangan remaja mengalami peningkatan secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini diperparah dengan kasus penyakit paru-paru misterius yang jumlahnya mencapai 2.000 kasus dan menelan sekitar 40 orang korban jiwa. Kasus ini dikaitkan dengan penggunaan vape, khususnya yang mengandung bahan THC atau minyak ganja.

Sementara di Inggris, keberadaan tembakau alternatif justru dianggap sebagai alternatif yang lebih kurang berisiko (less harmful) ketimbang rokok konvensional. Public Health England (PHE) bahkan mengklaim bahwa rokok elektrik 95 persen lebih aman dari rokok konvensional, meskipun produk ini memang ditujukan hanya untuk perokok dewasa yang ingin beralih ke rokok elektrik.

(Via Ceknricek.com)

Comments

Comments are closed.