Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) berkomitmen melarang penjualan dan penggunaan produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik bagi anak di bawah 18 tahun. Larangan tersebut diberlakukan asosiasi pengusaha vape ini bagi para anggotanya.
Ketua APVI, Aryo Andrianto mengatakan komitmen ini merupakan bentuk dukungan pihaknya terhadap upaya pemerintah Indonesia dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam mencegah penggunaan produk tembakau oleh anak di bawah umur 18 tahun.
“Kami mendukung upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dan WHO agar anak di bawah umur 18 tahun dan non-perokok tidak dapat mengakses produk tembakau alternatif. Kami tegaskan bahwa produk tembakau alternatif bukan untuk anak-anak, melainkan ditujukan sebagai solusi bagi perokok dewasa yang tidak bisa berhenti merokok,” katanya.
Salah satu cara APVI untuk mengkampanyekan larangan penjualan produk tembakau alternatif kepada anak di bawah umur 18 tahun ialah dengan memasang poster dan stiker 18+ di seluruh toko-toko yang berada di bawah naungan APVI.
Para karyawan toko juga diedukasi untuk menolak pembeli yang belum berusia 18 tahun, serta para anggota APVI di seluruh Indonesia juga secara aktif menyampaikan komitmen ini kepada konsumen. Dalam setahun terakhir, APVI bersama asosiasi produk tembakau alternatif lainnya telah melakukan sejumlah kegiatan sosialisasi di sejumlah kota seperti Jakarta, Bandung, dan Bali.
“Kami berharap komitmen ini tidak hanya dilakukan oleh APVI, tapi juga seluruh asosiasi dan pelaku usaha di industri produk tembakau alternatif. Hal ini membuktikan bahwa kami, para pelaku usaha, menjalankan bisnis yang selaras dengan upaya Pemerintah Indonesia serta WHO dalam mencegah akses produk tembakau alternatif bagi anak-anak,” jelas Aryo.
(Siaran Pers)
Comments